Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
News

Sat Lantas Polres Barru Tindak Pengendara Truk Odol

×

Sat Lantas Polres Barru Tindak Pengendara Truk Odol

Sebarkan artikel ini
Salah satu anggota satuan lalulintas polres Barru Iptu Sulpakar saat menindak truk Odol di Jalan Sultan Hasanuddin, Kamis (14/03/2024).

MATA JURNALIS NEWS, BARRU – Kepolisian Resor (Polres) Barru melalui satuan lalu lintas melakukan sosialisasi dan imbauan kepada pengemudi truk dan pick up di Jalan Sultan Hasanuddin, Kamis (14/03/2024).

Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Iptu Sulpakar dalam rangka Operasi Keselamatan Pallawa 2024.

“Kami bersama beberapa personil melakukan sosialisasi dan imbauan kepada pengemudi truk dan pick up yang membawa muatan melebihi kapasitas dan dimensi yang diizinkan atau over dimension and over loading (ODOL).” Jelasnya.

Lanjut ia katakan, Kegiatannya bertujuan mengurangi kecelakaan yang disebabkan kendaraan yang muatannya melebihi batas standar ketentuan lalu lintas. Menurutnya kelebihan muatan tidak hanya membahayakan keselamatan pengemudi dan kendaraannya, akan tetapi juga mengancam pengguna jalan lainnya.

Selain itu, muatan berlebih ini juga berpotensi merusak infrastruktur jalan seperti jembatan dan badan jalan. tambahnya.

“ODOL bukan hanya mengancam keselamatan pengguna jalan, tapi juga dapat menyebabkan kerusakan serius pada infrastruktur jalan, dan ini sangat mengganggu kelancaran arus lalu lintas,” ujar Perwira dua balok tersebut.

Ia juga menekankan bahwa kendaraan yang terbukti melakukan pelanggaran ODOL dapat dikenakan sanksi pidana.

“Setiap pengendara jika melanggar pasti kami akan tindaki sesuai dengan Pasal 277 dan Pasal 307 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.” Tutup Iptu Sulpakar.

(Editor Muliana)