Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Kab. Barru

Merasa Dipojokkan, Bawaslu Barru Lakukan Klarifikasi

×

Merasa Dipojokkan, Bawaslu Barru Lakukan Klarifikasi

Sebarkan artikel ini
Najemuddin Ketua Kordiv SDMO dan Datin Bawaslu Barru didampingi Farida Anggota Kordiv PPPS Dan Devisi Humas Bawaslu Barru. Jumat (23/02/2024).

MATA JURNALIS NEWS, BARRU – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) kabupaten Barru mengundang sejumlah Wartawan dan LSM untuk mengklarifikasi terkait judul pemberitaan “Bawaslu Barru Gagal Lakukan Pengawasan”.

Ketua Bawaslu melalui Farida Selaku Badan Kordiv PPPS Bawaslu Barru, menganggap sumber berita yang disampaikan LSM Kompak terdapat kekeliruan.

“Apa yang disampaikan LSM Kompak menurut kami tidak benar kami menganggap itu merupakan opini dan sangat menyudutkan kami,” tegasnya Jumat (23/2) di ruang Media Center Bawaslu Barru.

Lanjut ia katakan, karena menurut kami pihak kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) lah yang melakukan pembiaran bukan kami.

“Adapun kronologisnya orang yang tidak terdaftar dalam DPT (Daftar Pemilih Tambahan) Barru bisa menjadi pemilih DPK (Daftar Pemilih Khusus) ketika KTP nya berdomisili Barru, fakta dilapangan yang bersangkutan ternyata dia terdaftar di DPT Soppeng TPS 4 Maccile Soppeng.” tandasnya.

Lebih jauh ia katakan, Tetapi KPPS (TPS 1 Takkalasi) memasukan dia sebagai pemilih DPK dimana KTP berdomisili Soppeng, jadi disini siapa yang salah Bawaslu atau KPPS.

“Karena saat dilapangan petugas kami sudah menegur bisa saya foto tapi petugas KPPS mengatakan jangan dulu karena mau dicek dulu di DPT online Barru, akhirnya petugas kami percaya dan memberikan kepercayaan kepada para petugas melakukan pengecekan data pemilih hingga selesai.” Tandasnya.

Namun keganjalan itu kami temukan setelah perhitungan suara dimana terdapat KTP Soppeng melakukan hak pilihnya di TPS 1 Takkalasi Barru dan mengambil 5 surat suara sehingga kami mengajukan ke KPU untuk melakukan PSU. Tambahnya.

“Apalagi jelas mereka kan yang ikut bimtek, masalah teknis pasti mereka ketahui itu, bawah KTP luar Barru tidak bisa melakukan hak pilihnya di Barru tapi kenapa setalah perhitungan suara hal itu bisa terjadi. Jadi menurut kami ketidak pahamnya KPPS dalam memahami aturan PKPU sehingga ada kesalahan prosedur yang dilakukan KPPS dalam proses pemungutan suara,” Tutup Farida

(Red)
Editor Muliana