Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
News

APK Nasdem Disoroti Warga, LSM Perak: Bawaslu Kurang Tegas

×

APK Nasdem Disoroti Warga, LSM Perak: Bawaslu Kurang Tegas

Sebarkan artikel ini
APK (Alat Peraga Kampanye) Berupa spanduk Nasdem salah satu Caleq Hasil temuan warga yang dilaporkan ke pihak LSM Perak , Selasa (13/02/2024).

MATA JURNALIS NEWS, MAKASSAR – Beberapa Alat Peraga Kampanye (APK) disoroti beberapa warga, dimana pihak Bawaslu dan Panwascam dinilai tidak tegas dalam melakukan pengawasan.

Dari hasil nampak terlihat spanduk Nasdem masih terpasang di posko pemenangan di jalan Teuku Umar raya kecamatan Tallo, Kota Makassar, Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel).

APK (Alat Peraga Kampanye) Berupa spanduk Nasdem salah satu Caleg Hasil temuan warga yang dilaporkan ke pihak LSM Perak , Selasa (13/02/2024).

Hal itu disampaikan Burhan Salewangang, SH Koordinator Divisi Hukum dan Pelaporan Lembaga Pemantau Pemilu (LPP) LSM PERAK soroti hal tersebut.

“Dari hasil temuan rekan-rekan kami dilapangan ternyata masih ada beberapa Caleg yang belum copot APK nya. Apalagi dijalan raya,” katanya. Selasa (13/02/2024).

Ia juga mengatakan pihak pengawas dan Bawaslu kurang tegas dalam melakukan penertiban alat peraga kampanye.

“Inikan sudah masuk masa tenang, Kami menilai Bawaslu kurang tegas dalam melakukan penertiban,” jelasnya.

Lanjut ia katakan, Intinya itu bukan posko resmi partai dan biasanya setelah pencalegan posko itu sudah tidak aktif. Dimana APK yang terpasang juga sangat besar dan menjadi pusat perhatian bagi orang yang lewat, jadi kembali lagi pada rasa keadilan bagi calon peserta lain.

“Sekali lagi, Bawaslu harus memperjelas dan mempertegas posko seperti apa yang ada dalam regulasi.” Tutup Burhan Salewangang.

Sedangkan salah satu warga Fadly (31) mengatakan, spanduk yang terpasang sangat merusak pemandangan.

“Beberapa APK saya rasa merusak pemandangan. Terutama yang ada di pinggir jalan raya. Jadi ya yang belum dicopot, seharusnya dicopot ya,” ungkap dia.

Kasi Rantib Kecamatan Tallo saat dikonfirmasi mengatakan hal itu tidak bisa dicopot dikarenakan berapa di posko salah satu Caleg (Calon Legislatif).

“Sudah saya cek, itu posko. Tidak bisa dicabut.” jelas Mustakin Kasi Rantib Kecamatan Tallo.

Hingga berita ini diturunkan Panwascam dan Bawaslu saat dikonfirmasi belum memberikan tanggapan terkait hal itu.

(Akbar)

Editor Aisyah