MATA JURNALIS NEWS, SULSEL – Sebanyak 22 Orang pegawai Outsourcing yang betugas di beberapa Stasiun kereta Api Barru Sulawesi-Selatan (Sulsel) Mengadu kekantor Disnaker (Dinas Tenaga Kerja) kabupaten Barru akibat gaji mereka belum terbayarkan.
Hal itu disampai Arfia Mediator Dinas Tenaga kerja (Disnaker) saat di temui wartawan Matajurnalisnews Jumat (2/2) bahwa hingga kini terdapat 22 pegawai Outsourcing melapor.
“Mereka melapor dikarenakan gaji mereka selama dua bulan belum terbayarkan,”katanya.
Bahkan saat ditanya terkait adanya pemecatan secara tidak terhormat ia mengatakan belum mengetahui hal tersebut.
“Kalau itu kami belum tau, karena belum ada pemberitahuan secara tertulis yang kami terima, mereka datang kemari hanya menuntut gaji mereka yang belum terbayarkan,” jelasnya.
Sedangkan ditempat terpisah Kepala Balai Pengelola Kereta Api (BPKA) Sulsel Fathir P. Siregar kepada media ini mengatakan terkait pemecatan sepihak hal itu tidaklah benar.
“Jadi setelah adanya pergantian vendor dari PT. FSI dan PT. CIS dengan Vendor yang baru PT. Angkasa Pura Supports UPG. awal januari 2024 seluruh Karyawan diseleksi selama sebulan, dari hasil seleksi tersebut terdapat beberapa staf dinilai tidak memenuhi syarat yang telah diatur oleh si pihak vendor yang baru,” ujar Fathir.
Lanjut Fathir, mereka juga punya syarat tersendiri dan kami dari balai tidak bisa mencampuri itu, karena itu haknya mereka. Kami hanya ingin pelayanan terbaik bagi para penumpang.
“Coba intropeksi diri masing-masing, kira- kira apa yang kurang dalam diri kita. Kami dari balai tidak semena-mena memutuskan kontrak jika pihak terkait memenuhi syarat ,” tegasnya.
Terkait adanya pemberhentian yang mengatakan hanya orang lokal saja yang dinonaktifkan, hal itu tidaklah benar.
“Hal itu tidak benar, apalagi yang baru saat ini itu orang lokal semua, tidak ada orang luar kami pake untuk bekerja disini, apalagi sampai mengatakan KAI Sulsel bangkrut hal itu lebih tidak benar lagi, ngawur itu,” jelas Fathir.
Lebih jauh ia menambahkan, Terkait surat pemutusan kontrak itu ada, namun kami konfirmasi melalui WA (Surat Elektronik), bahwa bahwa ada pemutusan kontrak, karena tidak memenuhi syarat,” tambahnya.
Terkait masalah pengajian yang belum terbayarkan, pihak balai sudah berupa menegur ke pihak vendor lama agar membayarkan gaji karyawannya sesuai kontrak pengajian yang telah kita sepakati.
“Masalah penggajian, terdapat 460 orang selama ini dipotong gajinya dari tiga juga tiga ratus (Rp. 3.300.000) mereka hanya menerima dua juta lima ratus (Rp.2,500.000) oleh vendor yang lama, karena kemanusiaan kami, kami tegur vendor itu agar gaji mereka dibayarkan sesuai kontrak pengajian yang telah disepakati. Setelah kamu bayar baru kami bayarkan kan.”tutup Kepala Balai Pengelola Kereta Api Sulsel.
(Red)
Editor Muliana