Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
HukumJakarta

Panji Gumilang Resmi Jadi Tersangka

×

Panji Gumilang Resmi Jadi Tersangka

Sebarkan artikel ini

MATA JURNALIS NEWS, JAKARTA – BADAN Reserse Kriminal Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Bareskrim Mabes Polri) menetapkan Panji Gumilang, Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, sebagai tersangka dalam kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang terkait dengan pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

Penetapan tersangka tersebut, merupakan hasil dari gelar perkara yang dilakukan, pada Kamis, (02/11).

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipiteksus) Bareskrim Polri, Brigjen Whisnu Hermawan, menjelaskan, hasil gelar perkara menunjukkan bahwa Panji Gumilang diduga terlibat dalam TPPU yang terkait dengan Pondok Pesantren Al-Zaytun yang dipimpinnya.

Kejadian itu bermula dari peminjaman uang yang dilakukan oleh Panji Gumilang pada tahun 2008 silam.

Tidak hanya dugaan kasus TPPU, Whisnu juga mengungkapkan, dalam kasus ini juga terdapat unsur pidana terkait penggelapan dan korupsi dana BOS.

Whisnu menyebutkan, dana pinjaman senilai Rp73 miliar (M) dari Bank JTrust pada tahun 2019 diduga digunakan oleh Panji Gumilang untuk keperluan pribadinya.

“Panji Gumilang dijerat dengan sejumlah pasal, yaitu Pasal 372 tentang Penipuan dan Penggelapan dengan ancaman hukuman 4 tahun, Pasal 70 juncto 5 Undang-Undang 28 Tahun 2004 tentang Yayasan dengan ancaman hukuman 5 tahun, dan Pasal 3, 4, 5 juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman hukuman 20 tahun,” ungkap Whisnu.

Panji Gumilang saat ini menghadapi ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara atas dugaan keterlibatannya dalam kasus ini.

Kasus ini mencerminkan upaya penegakan hukum dalam melawan tindak korupsi dan pencucian uang yang melibatkan pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah.

Penyelidikan lebih lanjut akan terus dilakukan untuk mengungkap fakta-fakta yang lebih lanjut dalam kasus ini.
(Sumber: Humas Mabes Polri).

(Loh)