Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
News

Tegas, PJ Bupati Takalar Minta Kadis Lingkungan Hidup Awasi Tambang Galian C Ilegal 

×

Tegas, PJ Bupati Takalar Minta Kadis Lingkungan Hidup Awasi Tambang Galian C Ilegal 

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi

MATA JURNALIS NEWS, TAKALAR – Aktifitas galian C kerap menjadi menyebabkan kerusakan pencemaran lingkungan di kabupaten Takalar. Sehingga  Pj. Bupati Takalar Dr. Setiawan Aswad, M. Dev. Plg perintahkan  Kadis Lingkungan Hidup berperang aktif demi mencegah dampak lingkungan semakin menyebar .

“Agar menghindari meluasnya dampak lingkungan akibat adanya Galian C yang tidak mengantongi izin, saya memerintahkan kepala dinas lingkungan hidup untuk segera melaporkan hal ini ke Dinas terkait di Provinsi Sulawesi Selatan.” Katanya.

Ia juga mengintruksikan Dinas LKH Kab. Takalar agar segera berkordinasi dengan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral dan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Sulawesi Selatan untuk melakukan pengawasan terhadap kegiatan penambangan di kabupaten Takalar agar tidak menyebabkan kerusakan dan pencemaran lingkungan.

“Ada beberapa kegiatan penambangan yang dilakukan dibeberapa desa di Kab. Takalar seperti yang berlokasi di Desa Pa’rappunganta Kec. Polongbangkeng Utara, Desa Bontokadatto Kec. Polongbangkeng Selatan, Desa Kadatong Kec. Galesong Selatan. Dimana, kegiatan penambangan tersebut adalah kewenangan dari Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan” Pungkas Pj. Bupati.

Ia menambahkan semoga dengan pengawasan dan koordinasi yang baik, kegiatan tambang di Kab. Takalar tidak menimbulkan dampak lingkungan yang besar.

“Dengan adanya pengawasan Insya Allah dapat mengurangi dampak lingkungan yang besar,” tutup PJ Wakil Bupati Takalar

(Syamsuddin/Hms)