Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Kab. BarruPemerintahan

Pimpin Rapat Koordinasi Seluruh Kepala OPD, Ini Pesan Bupati Barru

×

Pimpin Rapat Koordinasi Seluruh Kepala OPD, Ini Pesan Bupati Barru

Sebarkan artikel ini

MATA JURNALIS NEWS, BARRU – Bupati Barru Ir. H. Suardi Saleh, M.Si memimpin rapat koordinasi seluruh Kepala OPD di ruang rapat Bupati lantai 5 gedung MPP, Kamis (5/10/2023).

Dalam arahannya, Bupati Suardi Saleh menyampaikan agar kegiatan semua OPD diperhatikan untuk penyelesaiannya apalagi yang berupa kegiatan fisik sebelum masuk musim hujan.

“Jangan lagi ada program yang tidak dilaksanakan dengan alasan waktu yang tidak cukup. Semua pekerjaan harus direncanakan dengan matang agar hasilnya bagus dan tepat sasaran,” ungkap Suardi Saleh.

Lebih lanjut Bupati Suardi Saleh juga memerintahkan agar Kepala OPD harus terjun langsung ke lapangan untuk mengecek kemajuan setiap pekerjaan, baik dalam pekerjaan fisik atau pekerjaan lainnya, dan juga kepada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan instansi terkait agar intens menyampaikan informasi kepada masyarakat terkait bahaya kebakaran juga selalu siap siaga dalam menangani jika terjadi musibah kebakaran.

Beliau mengingatkan agar kiranya lebih memperhatikan informasi yang ada di sosial media, salah satunya yang ada di grup whatsapp Kab. Barru.

“Jika ada diskusi berkembang yang berkaitan dengan pemerintahan atau yang berkaitan dengan program kita, segera dijawab. Jangan biarkan masyarakat kita merasa tidak diperhatikan,” tegas Bupati Suardi Saleh.

Di era keterbukaan informasi sekarang ini tidak boleh lagi kita tidak memperhatikan informasi media, termasuk media sosial. Karena kadang muncul ide-ide cemerlang dari masyarakat kita, begitu juga yang berupa kritikan, masukan, dan hal lainnya, tambahnya.

Bupati Suardi Saleh menjelaskan bahwa yang lebih penting dalam bermedia sosial adalah menjadi contoh di tengah masyarakat kita, dahulukan adat kebiasaan kita sebagai orang bugis/makassar yaitu, sipakatau, sipakainge, sipakalebbi.

Beliau juga mengatakan, dalam bermedia sosial kita diatur oleh undang-undang ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik) adalah undang-undang di Indonesia yang mengatur tentang penggunaan teknologi informasi dan transaksi elektronik.

“Undang-undang ini ditujukan untuk mengatur kegiatan yang berkaitan dengan penggunaan internet, komputer, dan perangkat elektronik lainnya termasuk dalam bermedia sosial. Jangan sampai menghasut, memfitnah, atau mencemarkan nama baik seseorang. Itu bisa menyebabkan kita terjerat undang-undang di atas,” tandas Bupati Barru.

(Ramzi/Hms)