Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Jakarta

Rocky Gerung Dikriminalisasi, Direktur LKBHMI Jakarta Timur Angkat Bicara

×

Rocky Gerung Dikriminalisasi, Direktur LKBHMI Jakarta Timur Angkat Bicara

Sebarkan artikel ini

MATA JURNALIS NEWS, JAKARTA – Dua puluh lima tahun sudah bangsa yang Heterogen ini mengalami transisi kehidupan berbangsa dan bernegara yang dikenal dan diperingati sebagai Era Reformasi.

Nilai-nilai dan semangat perubahan secara signifikan guna perbaikan pada aspek sosial, politik, hukum yang berorientasi pada kehidupan politik yang terbuka, dinamis, dan bertumpu pada demokrasi, serta memberikan ruang partisipasi masyarakat untuk keikutsertaan dalam pengelolaan negara.

Oleh karena itu UUD 1945 Pasal 28E ayat (3) “Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.” Ditambah dengan UU No. 9 Tahun 1999 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum Angka 1, pasal 2 (1), pasal 5, jo. UU 39 Tahun 1999 tentang HAM Pasal 23 ayat (2) dan 25, Sudah secara komprehensif dan holistik menyatakan bahwa kebebasan berpendapat di Indonesia merupakan sebuah hak yang diakui dan dilindungi hukum positif.

Dengan adanya suatu kelompok yang menyatakan diri sebagai Relawan Presiden dan mengadukan rocky gerung atas dasar kritik pedas dan tajamnya menurut Rudiat sebagai bentuk Arogansi dan disorientasi terhadap nilai-nilai dan semangat reformasi bahkan melampaui presiden selaku objek yang dikritik secara verbal dikarenakan seharusnya Presiden lah yang secara subjektif (merasa dirugikan) yang bisa mengadukan persoalan tersebut (delik aduan).

Namun dalam hal ini Presiden pun tidak merasa terganggu dan memilih fokus “kerja” karena presiden paham bangsa dan negara ini sangat menjunjung nilai-nilai dan semangat reformasi yang telah diperjuangkan.

Bahkan dilansir dari CNN Indonesia Menko Polhukam Prof. Mahfud MD menyebut Presiden pernah menyarankan agar Rocky Gerung diberikan tanda kehormatan Bintang Mahaputera Nararya atas dasar daya kritisnya.

“Sosok seperti Rocky gerung sangat dibutuhkan sebagai checking system diluar kekuasaan yang harapannya membawa pikiran alternatif bagi kemajuan bangsa dan negara Indonesia” jelas Rudiat Direktur LKBHMI Jakarta Timur.

(Penulis Nawir)