MATA JURNALIS NEWS, GOWA, — Menanggapi pemberitaan miring disalah satu media terkait dugaan pelepasan dan dugaan 86 kasus narkoba, AKP. Hariyanto ungkap hal sebenarnya, 06 Juli 2023.
“Pada saat itu saya lagi di Jakarta, ada giat. Anggota pada saat itu melintas di wilayah yang dimaksud oknum wartawan itu, tapi bukan disitu penangkapannya, “ungkap AKP. Hariyanto.
Menurutnya, penangkapan sudah sesuai dengan SOP yang ada. 8 terduga tersangka dimana salah seorang masih dibawah umur, sesuai prosedur telah dilakukan 15 hari penahanan, sementara terduga tersangka lain masih berlanjut proses hukumnya.
“Sudah sesuai SOP, kami bekerja sesuai dengan marwah undang-undang, I orang masih dibawah umur dan sesuai prosedur 15 hari penahanan, untuk 8 terduga tersangka proses hukumnya masih berlanjut, “tambah Hariyanto.
Sesuai dengan dugaan penerimaan dana ataupun 86 yang dimaksud, AKP. Hariyanto berpendapat bahwa hal itu sangatlah tidak etis dan tidak wajar dikarenakan selama ini Satuan Narkoba Polres Gowa menjunjung tinggi marwah institusi dalam setiap kegiatan.
“Kami selama bekerja selalu menjunjung tinggi marwah institusi dan undang-undang, sangat tidak wajar apabila kami dituding melakukan permintaan ataupun 86 yang dimaksud, “lanjutnya.
Ketua Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) Sulsel yang dimintai tanggapannya, Kamis (6/7/2023) siang, terkait isi berita yang beropini tanda dasar informasi dan fakta yang jelas mengatakan, sesuai dengan ketentuan UUD Pers no 40 tahun 1999, Pers nasional berkewajiban memberikan peristiwa dan opini dengan menghormati norma-norma agama dan rasa kesusilaan masyarakat serta asas praduga tak bersalah.
Sesuai UU tersebut, pers wajib menulis fakta dengan mencantumkan sumber jika menulis sebuah berita.
“Artinya berita yang dimuat adalah harus berbasis fakta. Maksudnya adalah, informasi yang diberikan bisa dipertanggungjawabkan kebenarannya dan bukan semata-mata “katanya”, ujarnya.
(Red)