MATA JURNALIS NEWS, MAKASSAR – Kendaraan angkutan barang seperti truk tronton sering kali bermuatan melebihi kapasitas. Tentu, hal itu menimbulkan dampak negatif. Mulai dari rusaknya jalan, laju kendaraan menjadi lambat, menyebabkan kecelakaan lalu lintas.
Dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 19, telah diatur pembagian kelas 1 jalan untuk truk.
Kelas I ini, berarti jalan arteri atau provinsi. Tidak boleh truk di kelas I ini melewati jalan di kampung-kampung. Batas Jumlah Berat yang Diizinkan (JBI) adalah 10 ton. Sementara dimensi truk, tidak boleh lebih dari ukuran lebar 2,5 meter, panjang 18 meter, dan tinggi 4,2 meter.
Akibatnya sejumlah warga barawaja 2, Kelurahan Tammua, Kecamatan Tallo, Kota Makassar keluhkan aktivitas bongkar muat barang yang dilakukan dalam gudang miliknya di sekitar pemukiman warga setempat (Lorong).
“Bergetar rumah, kenapa ada Kontainer masuk dalam lorong. Kalau dibiarkan terus seperti ini akan tambah rusak jalan pak,” , kata Rifai Warga Rabu, (8/3).
Bahkan menurutnya, aktivitas bongkar muat barang sudah berjalan 5 tahun. Namun semenjak adanya truk Kontainer masuk membuat sebagian warga protes.
“Kalau gudangnya ini pak kalau tidak salah sudah berjalan lima tahun lebih, namun kami tidak tau pak gudang apa di dalam, karena setiap masuk mobil kontainer langsung dikunci”, jelas Warga.
Sedangkan manajer PT. Forcon, Saat ditemui meminta maaf atas adanya mobil truk kontainer masuk ke dalam gudang.
“Saya selaku manager meminta maaf jika membuat warga terganggunya. Disini kami produksi jendela dan aluminium dari tahun 2017 sampai sekarang, namun sebelumnya gudang ini merupakan gudang roti”, jelasnya didampingi Rahmat Bhabinkamtibmas.
Sedangkan Kapolsek Tallo saat dijumpai wartawan mengatakan, kami sudah pertemukan dengan kedua belah pihak antara warga serta pemilik gudang.
“Dari hasil sosialisasi, warga meminta agar mobil truk bermuatan kontainer tidak masuk lagi kedalam gudang saat sore hari, karena mengakibatkan penguna jalan merasa terusik dimana menurutnya mengakibatkan kemacetan,” tutur Kapolsek Tallo AKP Ismail didampingi Lurah Tammua Mappiara
(Muhsin)