MATA JURNALIS NEWS, MAKASSAR – Balai Besar Pelatihan Vokasi dan Produktivitas, Dinas Ketenagakerjaan Kota Makassar, Persatuan Kusta Perjuangan Sulsel, dan Perusahaan Daerah (PD) Parkir Kota Makassar, Jumat (30/12) membuat kesepakatan bersama terkait perlakuan dan layanan khusus bagi pencari kerja disabilitas, khususnya orang yang pernah mengalami kusta di Kota Makassar, Sulawesi Selatan.
Kerja sama yang dimaksud, yaitu memberi layanan, khusus bagi OYPMK (Orang yang pernah menderita kusta), mulai dari akses pelatihan dan menghubungkan dengan pemberi kerja atau perusahaan.
Sekretaris Persatuan Kusta Perjuangan Sulsel, Mursalim mengatakan pihaknya tentu menyambut baik kerja sama tersebut.
“Kita tidak ingin, ada lagi orang yang diberhentikan bekerja karena dia pernah dan terinfeksi penyakit kusta,” katanya.
Karena menurut Mursalim, sebagai penyintas kusta, penyebab penyakit kusta itu hanya bakteri atau kuman, dan bisa disembukan jika berobat.
“Jadi tidak ada alasan lagi sudah diterima, tapi diberhentikan hanya karena kusta. Termasuk ada juga diminta berobat, dan tidak dipanggil lagi bekerja, padahal bisa kerja sambil kerja atau sebaliknya,” terangnya.
Mursalim juga menambahkan, pihaknya mendata ada 40 orang penderita kusta di Kota Makassar, dan berada di kantong kusta, di Tamalate, Kaluku Bodoa dan Tamalanrea.
“Hanya itu yang bisa kami data karena ada self stigma, sehingga mereka menghindar dan menjauh saat akan diberi pendampingan,” tambahnya.
Dari jumlah penderita kusta tersebut, sudah ada 20 yang bekerja. 18 orang kerja di PD Parkir, terdiri dari 17 pada mitra parkir dan 1 di manajemen. Kemudian ada dua di RSUD Tajuddin Chalid Makassar.
Sementara menurut Abdul Rahman, dari Unit Layanan Disabilitas Ketenagakerjaan Kota Makassar, semua pihak punya peran untuk memenuhi tenaga kerja inklusif. Dan ini sudah berlaku, khususnya di PD Parkir.
“Mitra PD Parkir Kota Makassar sudah mempekerjakan teman difabel tuli, juga orang yang perna menderita kusta,” terangnya.
Dan saat ini, banyak bahkan rarusan disabilitas yang butuh lapangan kerja, sehingga Rahman berharap, kerja sama empat institusi itu, menjadi role model bagi perusahaan lainnya.
Terpisah, Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Makassar, Nielma Palamba menyebutkan, jika kerja sama yang dituangkan dalam memorandum of understanding (MoU) sebagai bentuk komitmen Pemerintah Kota Makassar untuk penyandang disabilitas.
“Diharapkan dengan adanya MoU ini maka pihak pemerintah dan organisasi penyandang disabilitas melakukan pemetaan untuk menginventarisasi data-data penyandang disabilitas yang punya kemampuan yang bisa terserap nanti di dunia kerja dalam hal ini PD Parkir,” sebut Nielma.
MoU tersebut kata Nielma, sebagai payung hukum, yang masih akan ditindaklanjuti dengan Perjanjian Kerja Bersama (PKB).
“Dan itu nanti dikonsolidasi di Unit Layanan Rehabilitasi dan Unit Layanan Disabilitas, untuk mengkoordinasikan semua organisasi penyandung disabilitas, termasuk teman yang pernah menderita kusta,” pungkasnya. (**)