Example 325x300 Example 325x300
Hukum

Kasihan, Tanah Rusmanto Diduga Diserobot PT. Semen Bosowa Maros 

×

Kasihan, Tanah Rusmanto Diduga Diserobot PT. Semen Bosowa Maros 

Sebarkan artikel ini

MATA JURNALIS NEWS, BARRU –  Rusmanto Mansyur Effendi pemilik tanah bersertifikat hak milik seluas 5,2 hektar, meminta keadilan kepada Presiden Republik Indonesia (R.I) Joko Widodo Atas tanah miliknya yang diduga di serobot oleh pihak PT. Semen Bosowa Maros. 

Dari data yang diperoleh tanah Rusmanto memiliki alas hak sertifikat dari tahun 2007 terletak di Desa Siawung, Kec.Barru, Kab.Barru, Provinsi Sulawesi Selatan.

“Saya membelinya dalam keadaan sadar dan resmi melalui PPAT Notaris, yang disetujui oleh BPN Barru sehingga sertifikat tersebut balik nama atas nama saya”, ujar Rusmanto Sapaan Akrabnya.

Lanjut Rusmanto, Namun beberapa lama kemudian tiba-tiba datang salah satu perusahaan besar di Sulawesi selatan bernama PT.Semen Bosowa Maros menimbun serta menguasai lahan milik kami.

“Orang tersebut mengaku mendapatkan rekomendasi dan Mengantongi putusan MA,” tambahnya, Kamis 22 Desember 2022 kepada wartawan .

Lanjut Dia, Dalam putusan tersebut terkait lahan yang kami beli dengan terang tidak pernah menjadi para pihak mereka, hanya mengaitkan untuk melakukan penyerobotan lahan dan melaporkan ke aparat kepolisian. Mirisnya laporan diabaikan dengan alasan yang menurut kami juga tidak jelas SP3 yang dikeluarkan oleh Polres Barru. 

Adapun PT. Semen bosowa sebanyak 2 kali mengajukan permohonan pembatalan SHM namun mendapat penolakan dari pihak Kanwil,” Artinya kami sah dalam hal kepemilikan lahan tersebut,” terang Rusmanto.

Lebih jauh ia katakan, Selanjutnya PT.Semen Bosowa melakukan upaya hukum lain, dengan menggugat saya disertai permohonan pembatalan sertifikat melalui PN.Barru yang hasilnya menolak gugatan PT.SBM dan lanjut mengajukan banding.

“Mirisnya dalam waktu yang singkat ke Pengadilan Tinggi Makassar dan mengabulkan gugatan PT. Semen Bosowa Maros dan mengabaikan seluruh proses hukum sebelumnya. Hal ini membuat kami heran, dan pertanyakan, ada apa? dengan oknum aparat Pengadilan Tinggi Makassar,?” pungkas Rusmanto.

Ia meminta kepada Presiden R.I dan seluruh jajaran di kementerian Ini lantaran mengabaikan seluruh proses hukum sebelumnya oknum di Pengadilan Tinggi Makassar, mengabulkan gugatan PT.Semen Bosowa Maros atas lahan milik H.Rusmanto Tanah bersertifikat hak milik seluas 5,2 hektare milik Rusmanto Mansyur Effendi pada tahun 2007 di Desa Siawung, Kec.Barru, Kab.Barru, Provinsi Sulawesi Selatan.

“Kasus saya ini, sekarang telah bergulir di Mahkamah Agung, dimana banyak bukti yang mengungkap bahwa masih banyak bercokol mafia-mafia peradilan sebagaimana diungkap oleh Menkopolhukam Mahfud MD“, katanya.

Ia juga menganggap dirinya diperlakukan secara tidak adil oleh oknum di pengadilan  tinggi Makassar.

“Saya sudah diperlakukan sangat tidak adil, atas oknum di Pengadilan Tinggi Makassar, yakni mengabulkan gugatan PT.Semen Bosowa Maros atas kepemilikan saya. Saya mohon perlindungan hukum kepada bapak presiden,” kata Rusmanto.” Tanah saya, itu memiliki sertifikat atas nama saya Rusmanto pada tahun 2007, tegasnya.

(Tim Red)