MATA JURNALIS NEWS, BARRU – Kejaksaan Negeri (Kejari) Barru berhasil mengembalikan uang negara dari hasil sitaan tindak pidana korupsi Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) sebesar Rp. 216.426.000 kepada kas negara melalui Bank Bri cabang Barru .
Dana hasil sitaan tersebut untuk pemulihan kerugian keuangan negara diserahkan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Barru, Taufik Djalal,SH,.MH kepada salah satu Pegawai Bank BRI cabang Barru, untuk disetorkan ke Kas Negara sebagai penerimaan negara bukan pajak (PNBP) bertempat di Aula Kejari Barru, Kamis (6/10) Sekira Pukul 11.30 WITA.
“Adapun uang yang telah Dikembalikan oleh salah satu terdakwa pada saat tahap penyidikan dan disita kejari barru sebesar dua ratus enam belas juta empat ratus dua puluh enam ribu rupiah, dititip di rekening titipan kejaksaan,” ujar Kasi Pidsus Andi Ardiaman,SH
Lanjut Dia, setelah perkara BPNT tersebut selesai disidangkan putusannya sudah inkracht maka hari ini dilakukan pemulihan kerugian keuangan negara untuk disetor ke kas negara yang akan dijadikan sebagai penerimaan negara bukan pajak melalui Bank Bri Cabang Barru.
“Sedangkan untuk 4 terdakwa divonis satu tahun penjara,” tutup Kasi Pidsus Kejari Barru.
Dimana sebelum dilakukan penyetoran Kas Negara ke pihak Bank, Kejari Barru memberikan Apresiasi kepada BPI KPNPI R.I Sulsel sebagai wujud Apresiasi atas bantuannya dalam mengawal uang negara yang disalah gunakan .
(Bar)