Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Makassar

Polisi Takpunya Hati, Arlan Pria yang Kawal Ambulance Kini Harus Kerja dengan Jalan Kaki

11
×

Polisi Takpunya Hati, Arlan Pria yang Kawal Ambulance Kini Harus Kerja dengan Jalan Kaki

Sebarkan artikel ini

MATA JURNALIS NEWS, SULSEL – Nasib sial yang dialami oleh Arlan, salah seorang anak dari Tim Escourting (Pengawal Ambulance), kini masih berangkat kerja dengan jalan kaki.

Dimana tugas kesehariannya adalah petugas kebersihan disalah satu Kecamatan, belum lagi motornya itu cicilannya terus berjalan.

“Jalan kaki ka terus ini kak pergi kerja, nanti sampe pa di Kantor Camat baruka bawa motor sampah keliling ambil sampah. Klo cicilan na iyya kak jalan teruski, nda tau mi bemana ini kelanjutannya kak, “jawab Arlan(30/01/2022) sekira pukul 16.00 Wita.

Menurutnya, upaya dirinya untuk menukarkan barang bukti pun gagal dikarenakan dirinya tidak mendapatkan informasi sedikit pun dari pihak Ditlantas Polda Sulsel dalam hal ini Sat PJR Polda Sulsel. Bahkan aktivitasnya pun sebagai driver Ojol kini mati suri akibat tidak adanya kendaraan yang selama ini dia gunakan.

Dimana menurut orang sekitar bahwa Arlan adalah tulang punggung dari keluarga kecilnya.

“Nda bisa juga kak ditukar, jadi motorku mi didalam terus, apalagi 3 bulan katanya disita. Ini lagi Akun OJOL ku di Suspendmi karena nda ada motorku kak, maumi diapa kak, saya ji yang cari uang dikeluargaku, “lanjut Arlan.

Sementara itu Dirlantas Polda Sulsel. Kombes. Pol. Faizal S. Ik, yang dikonfirmasi terkait kebijakannya menukar barang bukti agar aktivitas daripada Arlan bisa kemudian dilanjutkan mencari nafkah, menemui jalan buntu hingga kini.

“Nanti saya bicarakan dengan PJU Ditlantas, “tutup Kombes. Pol. Faizal S. Ik, (24/01/2022) sekira pukul 13.29.

Sedangkan Kasat PJR yang sempat di Konfirmasi beberapa lalu mengatakan, motor Arlan tidak bisa di tukar dengan STNK.

“Maaf dek motor itu tidak bisa ditukar dengan STNK karena berita kemarin sudah Viral sampai ke pusat, jadi tidak bisa di Tukar,” Jelas AKBP Maslahuddin.

(Muhsin)