Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Kab. Barru

Ini Hasil Rapat Terkait Pelaksanaan Sholat Idul Adha di Barru

×

Ini Hasil Rapat Terkait Pelaksanaan Sholat Idul Adha di Barru

Sebarkan artikel ini

Mata Jurnalis News, BARRU – Bupati Barru Ir. H. Suardi Saleh, M.Si, mengelar Rapat bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) di ruang kerja Bupati, Jumat (16/7) terkait persiapan pelaksanaan Idul Adha 1442 H Tahun 2021.

Dalam rapat tersebut Bupati Barru bersama seluruh forkopimda sepakati pelaksanaan Shalat Idul Adha dilaksanakan di tempat ibadah (masjid, mushallah atau tempat ibadah lainnya) dengan tetap mematuhi protokol kesehatan yang ketat.

“Jadi kita sepakat pelaksanaan Idul Adha 1442 H Tahun 2021, akan tetapi, tetap patuhi Protokol kesehatan,” ujar Suardi Saleh saat memimpin rapat bersama seluruh forkopimda.

Meskipun hari raya idul adha tidak seramai idul fitri, yang biasanya sebelum idul fitri para keluarga yang bekerja diluar daerah pulang kampung, namun kondisi kita di Kabupaten Barru semakin hari semakin meningkat kasus yang terkonfirmasi Covid-19 sehingga tetap diperlukan kehati hatian. Tambahnya.

Oleh karena itu,  lanjut Suardi Saleh, pelaksanaan Idul Adha dilaksanakan dengan membentuk tim pengawasan yang di koordinir oleh Pemda Kabupaten Barru, yang melibatkan Satpol PP, Dinas Perhubungan, Camat, Lurah/Desa dan Pengurus masjid/mushallah yang dibantu oleh TNI dan Polri.

“Sebelum pelaksanaan sholat Idul Adha perlu ada tim untuk memberikan pendekatan atau edukasi kepada masyarakat yang sementara menjalani isolasi mandiri dan kurang sehat agar tidak ikut melaksanakan sholat idul adha di masjid ataupun mushallah.” Harap Bupati Barru.

Selain itu, ada beberapa tugas Tim nantinya antara lain, menyampaikan kepada jamaah agar memakai masker, mengatur jarak dalam masjid/mushallah, tidak bersalaman pada saat selesai sholat idul adha.

“Disamping itu panitia masjid diharapkan menyiapkan handsanitizer atau sabun dan tempat cuci tangan dan menyiapkan masker.” Jelasnya.

Salah satu point penting dalam keputusan rapat tersebut adalah, Setiap tempat ibadah akan dibuatkan surat pernyataan tentang pelaksanaan sholat idul adha

“Dalam pelaksanaan sholat Idul Adha, batas waktu khutbah maksimal lima belas menit, begitu juga bacaan surat dalam sholat idul adha di harapkan bacaan surat yang tidak panjang.” Tutup Bupati Barru.

(Indasari/Hms)