Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
News

Ida Hamidah, Ketua Tim Penasehat Hukum Empat Korban Terduga Pelecehan Seksual Angkat Bicara

×

Ida Hamidah, Ketua Tim Penasehat Hukum Empat Korban Terduga Pelecehan Seksual Angkat Bicara

Sebarkan artikel ini
Ida Hamidah Tim Penasehat Hukum Empat korban dugaan kasus pelecehan seksual Kadishub Barru.

Mata Jurnalis News, BARRU – Ida Hamidah selaku ketua Tim Penasehat Hukum Empat korban kasus dugaan pelecehan seksual sekaligus Koordinator Wilayah Sul-Sel TRCPPA angkat bicara saat dihubungi melalui via whatsApp pada Jum’at (21/05/2021).

Sebelum mempertanyakan bukti visum. Baiknya diketahui dulu apa definisi dari pelecehan seksual. Menurut Ratna Batara Munti dalam artikel berjudul.

“Kekerasan Seksual: Mitos dan Realitas”. Pelecehan seksual secara hukum adalah Pemaksaan seksual yang tidak diinginkan atau pembentukan lingkungan seksual yang ofensif. Dengan demikian, unsur penting dari pelecehan seksual adalah adanya ketidakinginan atau penolakan pada apapun bentuk-bentuk perhatian yang bersifat seksual” jelas Mba Ida kepada wartawan matajurnalisnews.com.

Sehingga, Lanjut Ida, bisa jadi perbuatan seperti siulan, kata-kata, komentar yang menurut budaya atau sopan santun (rasa susila) setempat adalah wajar. Namun, bila itu tidak dikehendaki oleh Si penerima perbuatan tersebut maka perbuatan itu bisa dikategorikan sebagai pelecehan seksual.

Ia juga menegaskan bahwa wanita atau korban yang mengalami pelecehan seksual terkadang merasa takut untuk melapor atas tindakan pelecehan seksual yang dialaminya karena mereka ingin melupakan kejadian yang ia alami.

“Untuk melaporkannya berarti ia harus mengingat terus kejadian tersebut. Hal ini cukup berat bagi korban pelecehan seksual dikarenakan adanya tekankan psikologis yang dirasakan.” Tandasnya.

Lebih jauh ia jelaskan, Mereka juga cemas jika ia melaporkan kejadian itu, ia akan mendapatkan balasan yang lebih buruk dari Si pelaku.

Selain itu ketakutan atas pandangan negatif dari masyarakat terhadap diri korban pelecehan juga menghalangi korban untuk melaporkan pelecehan seksual yang dialaminya. Sehingga korban harus mengumpulkan keberanian terlebih dahulu, dan konsultasi dengan atasan terhadap perlakuan yang diterimanya.

“Jadi Pelecehan seksual itu tidak harus adanya visum, tidak harus adanya bukti kekerasan di alat kelamin atau organ intim lainnya” Tutup ketua Tim Penasehat Hukum Empat korban pelecehan seksual Kadishub Barru.

(Ramzi)