Iklan
User Icon Hai, pembaca setia! Temukan layanan media online di AMK WebDev.
📢 Pasang Iklan Anda Disini — Jangkau Ribuan Pembaca Setiap Hari!
Kab. Barru

Tembok Pasar Mattirowalie Barru Jebol, Diduga Ini Penyebabnya

×

Tembok Pasar Mattirowalie Barru Jebol, Diduga Ini Penyebabnya

Sebarkan artikel ini
👁️ Selamat datang di Mata Jurnalis News
Setiap sorot mata jurnalis adalah cahaya kebenaran. Teruslah menulis, teruslah menyala. ✍️
👁️ Dilihat: 188.380 kali

Mata Jurnalis News, BARRU – Pagar tembok sebelah selatan pasar Mattirowalie, kecamatan Barru, Kabupaten Barru, Provinsi Sulawesi Selatan sudah hampir habis diduga dirusak oleh tangan yang tidak bertanggung jawab.

Tembok tersebut merupakan aset daerah milik negara yang dibangun untuk pelindung atau pengaman pasar Mattirowalie.

Meskipun nampak lapuk namun tidak ada perbaikan hingga sebagian runtuh dan berdiri beberapa deretan ruko milik pribadi yang bangunannya melewati tanah miliknya dengan Membangun teras diatas tanah milik pemerintah.

Kepala pasar Mattirowalie H.Ilham saat ditemui diruang kerjanya di dalam pasar mengetahui hal tersebut. Kamis (20/5/2021).

“Jelas tidak ada izinnya, mereka sudah dikasi teguran baik secara tertulis dan lisan dan tidak ada retribusi yang dikeluarkan sesuai aturan yang berlaku didalam pasar,” kata H.Ilham.

Menurut H.Ilham izin membangun ruko pribadi yang diduga rusak pagar tembok aset milik daerah sudah di cek.

“IMB sudah dicek ruko tersebut sesuai izinnya tidak menghadap kedalam pasar tetapi menghadap ke selatan membelakangi pasar,” kata H.Ilham.

Hal tersebut ketua DPD JNI Barru Muh. Hasyim Hanis, SE, S.Pd yang disupport oleh DPP JNI Jakarta saat ini memikirkan dan berupaya untuk melaporkan pelanggaran tersebut.

“Rencana kita akan melaporkan pelanggaran tersebut dan kami satu organisasi di JNI berjuang bersama siapa saja yang merusak aset negara atau merugikan negara tetap kita laporkan, tapi sementara ini kita masih mempelajari fenomena kerusakan tembok di pasar Mattirowalie Barru,” urai Hasyim.

Penting diketahui bahawa pengrusakan aset negara itu pidana sesuai Pasal 406 ayat (1) KUHP, setiap orang -terutama pegawai negeri- tak boleh secara sengaja dan sadar melawan hukum melakukan perbuatan merusak, menghancurkan, membuat tidak dapat dipakai lagi, menghilangkan suatu barang milik negara, sehingga menyebabkan kerugian negara.

(Red)

Iklan
Iklan

💼 AMK WebDev — Solusi Cerdas Media Online

Apakah Anda seorang wartawan, redaktur, atau pengelola portal berita yang ingin memiliki website media online profesional?

AMK WebDev adalah layanan khusus untuk membangun situs berita digital yang cepat, ringan, dan ramah pembaca.

  • ✅ Desain elegan & responsif untuk pembaca berita
  • ✅ Performa cepat & stabil untuk trafik tinggi
  • ✅ Struktur berita siap Google News & Discover
  • ✅ Dashboard admin mudah untuk tim redaksi

🎯 Cocok untuk: Media lokal, portal berita komunitas, media kampus, dan jaringan berita digital yang ingin tampil profesional.

📞 Konsultasi Gratis via WhatsApp

AMK WebDev

Bangun media online profesional
berbasis WordPress & SEO optimal.

📞 Konsultasi Globe Illustration News Illustration

Media Online Siap Pakai

Desain elegan, panel redaksi ringan, dan dukungan SEO maksimal.

📞 Hubungi Kami News Illustration Globe Illustration