Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Kab. Barru

Tembok Pasar Mattirowalie Barru Jebol, Diduga Ini Penyebabnya

×

Tembok Pasar Mattirowalie Barru Jebol, Diduga Ini Penyebabnya

Sebarkan artikel ini

Mata Jurnalis News, BARRU – Pagar tembok sebelah selatan pasar Mattirowalie, kecamatan Barru, Kabupaten Barru, Provinsi Sulawesi Selatan sudah hampir habis diduga dirusak oleh tangan yang tidak bertanggung jawab.

Tembok tersebut merupakan aset daerah milik negara yang dibangun untuk pelindung atau pengaman pasar Mattirowalie.

Meskipun nampak lapuk namun tidak ada perbaikan hingga sebagian runtuh dan berdiri beberapa deretan ruko milik pribadi yang bangunannya melewati tanah miliknya dengan Membangun teras diatas tanah milik pemerintah.

Kepala pasar Mattirowalie H.Ilham saat ditemui diruang kerjanya di dalam pasar mengetahui hal tersebut. Kamis (20/5/2021).

“Jelas tidak ada izinnya, mereka sudah dikasi teguran baik secara tertulis dan lisan dan tidak ada retribusi yang dikeluarkan sesuai aturan yang berlaku didalam pasar,” kata H.Ilham.

Menurut H.Ilham izin membangun ruko pribadi yang diduga rusak pagar tembok aset milik daerah sudah di cek.

“IMB sudah dicek ruko tersebut sesuai izinnya tidak menghadap kedalam pasar tetapi menghadap ke selatan membelakangi pasar,” kata H.Ilham.

Hal tersebut ketua DPD JNI Barru Muh. Hasyim Hanis, SE, S.Pd yang disupport oleh DPP JNI Jakarta saat ini memikirkan dan berupaya untuk melaporkan pelanggaran tersebut.

“Rencana kita akan melaporkan pelanggaran tersebut dan kami satu organisasi di JNI berjuang bersama siapa saja yang merusak aset negara atau merugikan negara tetap kita laporkan, tapi sementara ini kita masih mempelajari fenomena kerusakan tembok di pasar Mattirowalie Barru,” urai Hasyim.

Penting diketahui bahawa pengrusakan aset negara itu pidana sesuai Pasal 406 ayat (1) KUHP, setiap orang -terutama pegawai negeri- tak boleh secara sengaja dan sadar melawan hukum melakukan perbuatan merusak, menghancurkan, membuat tidak dapat dipakai lagi, menghilangkan suatu barang milik negara, sehingga menyebabkan kerugian negara.

(Red)