Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
News

Pengacara Kadishub Barru: Kasus Ini Masih Abu-Abu

×

Pengacara Kadishub Barru: Kasus Ini Masih Abu-Abu

Sebarkan artikel ini
Tim kuasa hukum Kadishub Barru

Mata Jurnalis News, BARRU – Kuasa hukum Kadishub Barru adakan konferensi pers terkait isu dugaan pelecehan seksual yang dilakukan Kadishub Barru, Kamis (20/5/2021).

Dalam konferensi pers tersebut dihadiri Dr. Muhammad Nur, S.H. M.Pd. M.H. dan Djaya, S.H. selaku kuasa hukum Kadishub Barru yang didampingi Pusat Bantuan Hukum BAIN HAM RI diantaranya Darussalam, Anton Malolo, dan Arni Jonathan.

Dr. Muhammad Nur, S.H. M.Pd. M.H. menyampaikan bahwa kasus yang menimpa Kadishub Barru masih dalam kategori ISU yang belum diketahui kebenarannya.

“Terkait isu pelecehan seksual yang dilakukan oleh Kadis Perhubungan, ini isu. Berarti  kalau isu bisa benar bisa tidak atau masih abu-abu,” Ucapnya.

Setelah melakukan pendalaman terkait kasus tersebut pihak kuasa hukum Kadishub belum menemukan bukti konkret yang bisa membuktikan bahwa terduga pelaku telah melakukan tindakan tersebut.

“Kami sudah mengecek tentang bukti-bukti dan bukti yang harusnya paling kuat untuk membuktikan ini terjadi atau tidak yaitu bukti visum dan hal itu juga tidak pernah ada. Dan yang kedua, jika ada kasus pelecehan seksual secepat mungkin kalo memang ada keberatan, hari itu terjadi hari itu juga harusnya ada keberatan tapikan ini tidak terjadi” Tambahnya.

Pihak kuasa hukum Kadishub dan Tim terus berupaya mendalami persoalan tersebut dengan menggunakan asas praduga tak bersalah dengan memanfaatkan aparat penegak hukum yang ada untuk melakukan penelusuran.

“Kita ini menggunakan asas praduga tak bersalah jadi kita percayakan kepada penegak hukum untuk mendalami persoalan ini. Dan sudah sangat jelas sekali didalam Undang-undang No. 5 Tahun 2004 dipasal 87 diayat 4 jelas Aparat Sipil atau Aparat Negara tidak boleh dijatuhkan sanksi apapun sebelum ia dipastikan bersalah” Ungkapnya.

Lanjut Muhammad Nur, Saya sepakat dengan yang Bupati dan Sekda katakan bahwa inikan asasnya praduga tak bersalah jadi kita tunggu proses hukumnya.

Ia juga menegaskan bahwa Bupati maupun Sekda tidak memiliki kewenangan untuk memastikan bahwa terduga pelaku bersalah atau tidak dikarenakan hal ini merupakan delik aduan dan kunci dari delik aduan adalah dengan melakukan pendalaman dan penyelidikan terhadap kasus tersebut dan ketika belum ada kepastian hukum maka tidak boleh menjudge terduga pelaku telah melakukan tindakan tersebut.

“Kita tunggu proses hukumnya, percayakan kepada polisi, percayakan kepada aparat penegak hukum, lakukan pendalaman. Pak Bupati juga sudah mengatakan tidak ada kemampuan untuk mentersangkakan orang makanya untuk persoalan nonjob itu juga tidak bisa dilakukan oleh Bupati” Tutupnya.

(Ramzi)