Mata Jurnalis News
  • Home
  • Ekobis
  • Hukum
  • Nasional
  • Pemerintahan
    • Polisi
    • Politik
    • Sosial
Matajurnalisnews
  • Home
  • Ekobis
  • Hukum
  • Nasional
  • Pemerintahan

Pengacara Kadishub Barru: Kasus Ini Masih Abu-Abu

Akbar by Akbar
Mei 20, 2021
Pengacara Kadishub Barru: Kasus Ini Masih Abu-Abu

Tim kuasa hukum Kadishub Barru

Share on FacebookShare on Twitter

Mata Jurnalis News, BARRU – Kuasa hukum Kadishub Barru adakan konferensi pers terkait isu dugaan pelecehan seksual yang dilakukan Kadishub Barru, Kamis (20/5/2021).

Dalam konferensi pers tersebut dihadiri Dr. Muhammad Nur, S.H. M.Pd. M.H. dan Djaya, S.H. selaku kuasa hukum Kadishub Barru yang didampingi Pusat Bantuan Hukum BAIN HAM RI diantaranya Darussalam, Anton Malolo, dan Arni Jonathan.

Dr. Muhammad Nur, S.H. M.Pd. M.H. menyampaikan bahwa kasus yang menimpa Kadishub Barru masih dalam kategori ISU yang belum diketahui kebenarannya.

“Terkait isu pelecehan seksual yang dilakukan oleh Kadis Perhubungan, ini isu. Berarti  kalau isu bisa benar bisa tidak atau masih abu-abu,” Ucapnya.

Setelah melakukan pendalaman terkait kasus tersebut pihak kuasa hukum Kadishub belum menemukan bukti konkret yang bisa membuktikan bahwa terduga pelaku telah melakukan tindakan tersebut.

“Kami sudah mengecek tentang bukti-bukti dan bukti yang harusnya paling kuat untuk membuktikan ini terjadi atau tidak yaitu bukti visum dan hal itu juga tidak pernah ada. Dan yang kedua, jika ada kasus pelecehan seksual secepat mungkin kalo memang ada keberatan, hari itu terjadi hari itu juga harusnya ada keberatan tapikan ini tidak terjadi” Tambahnya.

Pihak kuasa hukum Kadishub dan Tim terus berupaya mendalami persoalan tersebut dengan menggunakan asas praduga tak bersalah dengan memanfaatkan aparat penegak hukum yang ada untuk melakukan penelusuran.

“Kita ini menggunakan asas praduga tak bersalah jadi kita percayakan kepada penegak hukum untuk mendalami persoalan ini. Dan sudah sangat jelas sekali didalam Undang-undang No. 5 Tahun 2004 dipasal 87 diayat 4 jelas Aparat Sipil atau Aparat Negara tidak boleh dijatuhkan sanksi apapun sebelum ia dipastikan bersalah” Ungkapnya.

Lanjut Muhammad Nur, Saya sepakat dengan yang Bupati dan Sekda katakan bahwa inikan asasnya praduga tak bersalah jadi kita tunggu proses hukumnya.

Ia juga menegaskan bahwa Bupati maupun Sekda tidak memiliki kewenangan untuk memastikan bahwa terduga pelaku bersalah atau tidak dikarenakan hal ini merupakan delik aduan dan kunci dari delik aduan adalah dengan melakukan pendalaman dan penyelidikan terhadap kasus tersebut dan ketika belum ada kepastian hukum maka tidak boleh menjudge terduga pelaku telah melakukan tindakan tersebut.

“Kita tunggu proses hukumnya, percayakan kepada polisi, percayakan kepada aparat penegak hukum, lakukan pendalaman. Pak Bupati juga sudah mengatakan tidak ada kemampuan untuk mentersangkakan orang makanya untuk persoalan nonjob itu juga tidak bisa dilakukan oleh Bupati” Tutupnya.

(Ramzi)

Baca Juga

Telat Masuk Kantor, Kejari Barru Dinilai Kurang Tegas
News

Telat Masuk Kantor, Kejari Barru Dinilai Kurang Tegas

Mei 18, 2022
Ini penyebab Air PDAM Tak Mengalir di Barru
News

Ini penyebab Air PDAM Tak Mengalir di Barru

April 23, 2022
Polres Barru Gelar Rakor Lintas Sektoral Jelang Idul Fitri 1443 H
News

Polres Barru Gelar Rakor Lintas Sektoral Jelang Idul Fitri 1443 H

April 20, 2022
Terserang Penyakit Stroke, Makmur Warga Ujungnge Barru Butuh Uluran Tangan
News

Terserang Penyakit Stroke, Makmur Warga Ujungnge Barru Butuh Uluran Tangan

April 16, 2022
Next Post
Sah, Call Center 110, Wabup Aska Mappe Sebut Polisi Modern Itu Humanis Melayani

Sah, Call Center 110, Wabup Aska Mappe Sebut Polisi Modern Itu Humanis Melayani

Baca Juga.

Bupati Gowa Resmikan Masjid dan Rumah Tahfidz

Bupati Gowa Resmikan Masjid dan Rumah Tahfidz

Februari 8, 2021
Totalitas, Kapolda Sulsel Sukseskan Program Vaksinasi Nasional 

Totalitas, Kapolda Sulsel Sukseskan Program Vaksinasi Nasional 

Januari 19, 2022

Populer.

Jalan Rusak Barru – Soppeng mulai Dikerjakan 

Jalan Rusak Barru – Soppeng mulai Dikerjakan 

April 27, 2022
Terserang Penyakit Stroke, Makmur Warga Ujungnge Barru Butuh Uluran Tangan

Terserang Penyakit Stroke, Makmur Warga Ujungnge Barru Butuh Uluran Tangan

April 16, 2022
Jilid 4, Warga Kampung Kamara Gelar Festival Apang, Ini Kata Bupati Barru

Jilid 4, Warga Kampung Kamara Gelar Festival Apang, Ini Kata Bupati Barru

April 17, 2022
Begini Kronologi Pengeroyokan Penjual Martabak di Takkalasi Barru

Begini Kronologi Pengeroyokan Penjual Martabak di Takkalasi Barru

Mei 10, 2022
Polres Barru Gelar Rakor Lintas Sektoral Jelang Idul Fitri 1443 H

Polres Barru Gelar Rakor Lintas Sektoral Jelang Idul Fitri 1443 H

April 20, 2022
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak

Mata Jurnalis News, Kreatif by Ardi Muh Syadir, support by Ar Media Kreatif

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekobis
  • Hukum
  • Nasional
  • Pemerintahan
    • Polisi
    • Politik
    • Sosial

Mata Jurnalis News, Kreatif by Ardi Muh Syadir, support by Ar Media Kreatif