Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Hukrim

Tujuh Pelaku Curanmor Berhasil Diringkus Polisi

×

Tujuh Pelaku Curanmor Berhasil Diringkus Polisi

Sebarkan artikel ini

Mata Jurnalis News, GOWA – Tujuh pelaku Curanmor berinisial AB alias Colli (23) warga tombolo Pao,W Als Udin (18) warga Sinjai, GB (21) warga tinggimoncong I Als Ippang warga kab Sinjai, AB Als Nego (19) warga Sinjai, AM Als Ajir (16) warga Tombolo Pao dan MF Ala Aan (15) warga Tombolo Pao berhasil diringkus Tim Anti Bandit Polsek Tombolopao.

Penangkapan dilakukan dalam waktu yang berbeda dan secara khusus untuk terduga pelaku AB Als Colli ini
merupakan otak pelaku dan sebagai kepala komplotan Curanmor. Dia diciduk ditempat persembunyiannya di Kab. Pangkep, pada selasa (23/2/2021) dini hari tadi.

Sebelumnya ada enam terduga pelaku ditangkap kemudian di lanjutkan lanjutkan dengan penangkapan terhadap otak pelaku. Peran dari masing-masing terduga pelaku masih dalam pendalaman penyidik.

Ke tujuh terduga pelaku ini merupakan warga Kab Gowa di Kec tinggimoncong dan Kec Tombolo Pao dan warga Kab Sinjai.

Mereka ditangkap di beberapa lokasi berbeda diantaranya di wilayah Kab.Pangkep, Luwu, sinjai, Makassar dan Kab. Gowa. Dari hasil penangkapan tersebut diamankan 2 unit sepeda motor roda dua.

Kanit Intelkam Polsek Tombolopao AIPTU Yayan Sutarya yang memimpin penangkapan mengatakan, “berdasarkan bukti permulaan yang cukup, para terduga pelaku kami lakukan penangkapan”, kata Yayan.

Dilokasi berbeda, Kapolsek Tombolopao Akp H. Jamarang mengatakan, aksi dari ke tujuh terduga pelaku telah membuat keresahan ditengah masyarakat akhir akhir ini. Tak tangung tangung tersangka berhasil menggasak kendaraan bermotor di dua tempat dengan waktu yang hampir bersamaan”, kata Kapolsek.

“Pada Akhir tahun 2020, tersangka beraksi di Ds. Mamampang dan pekan lalu mereka beraksi di Ds. Tonasa dan kini barang bukti berupa dua unit sepeda motor telah disita sebagai barang bukti”, lanjut Kapolsek.

“Untuk mempertangung jawabkan perbuatannya para pelaku digiring ke Polsek Tombolopao dan akan dijerat pasal 363 ayat 1 ke 3e 4 e KUHP dan Penadahan dengan Ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara”, sambungnya.

“Tidak menutup kemungkinan masih ada pelaku lain, dan kami akan lakukan pengusutan dan pengembangan hingga tuntas”, tutup Kapolsek.

Terpisah Kapolres Gowa saat dikonfirmasi menjelaskan,”ini merupakan prestasi yang sangat baik mengingat di daerah ketinggian jarang mengungkap kasus seperti itu dan saya ucapkan terima kasih atas upaya yang dilakukan unit Reskrim Polsek Tombolo Pao dalam mengungkap dan menangkap 7 orang terduga pelaku curanmor,”jelas AKBP Budi Susanto S.I.K

Kita beri kesempatan kepada unit Reskrim Polsek tombolo Pao untuk mendalami kasus ini dan hasil pengembangannya akan kita rilis secara resmi, tambah Budi.

(Hms)