Mata Jurnalis News, GOWA – Dalam rangkan penguatan penegakan hukum yang profesional dan berkeadilan, Seluruh Penyidik atau Kanit Reskrim Polres Gowa dan Polsek Jajaran menghadiri Sosialisasi Perkab No 6 tahun 2019 tentang Penyidikan tindak pidana.
Sosialisasi yang digelar di Aula Endra Dharmalaksana Polres Gowa dibuka langsung oleh Wakapolres Gowa AKBP Abu Bakar didampingi KOMPOL Erra Suryaningtyastuti, pada Kamis (11/02/2021) kemarin.
“Perkap ini bukan hal yang baru tetapi perlu dilakukan sosialisasi untuk lebih merefresh ataupun sharing pemahaman tentang penyidikan tindak pidana terutama pada administrasi penyidikan perlu ketelitian untuk mencegah adanya praperadilan ataupun dumas” ujar Akbp Abu Bakar dalam Arahannya
Kegiatan dilanjutkan dengan pembawaan materi oleh Kasubag Hukum polres Gowa Penda Tk 1 Hamid SH MH didampingi Kbo Reskrim Iptu H. Masjaya diteruskan dengan sharing dan diskusi kepada seluruh peserta tentang permasalahan yang dialami saat melakukan penyidikan tindak pidana.
“Pasca dilaksanakannya sosialisasi Perkab No 6 tahun 2019 ini Diharapkan seluruh penyidik Reskrim semakin profesional dalam penyidikan sekaligus dapat mengaplikasikan produk yang telah dikeluarkan Bareskrim Polri sesuai Perkap no 6 tahun 2019,” Ungkap Wakapolres Gowa AKBP Abu Bakar
(*)