Mata Jurnalis News
  • Home
  • Ekobis
  • Hukum
  • Nasional
  • Pemerintahan
    • Polisi
    • Politik
    • Sosial
Matajurnalisnews
Home News

Tiga Sindikat Narkoba Daerah Pedesaan Diringkus Polisi

Akbar by Akbar
Februari 10, 2021
Tiga Sindikat Narkoba Daerah Pedesaan Diringkus Polisi
Share on FacebookShare on Twitter

Mata Jurnalis News, GOWA – Tiga orang warga kabupaten Gowa yang berdomisili Lingkungan Borong Bulo Kel Tonririta di kecamatan Biringbulu diamankan satuan narkoba Polres Gowa pasca menguasai sabu.

Penangkapan berawal adanya informasi dari warga masyarakat karena resah dengan keberadaan para pelaku yang sering melakukan transaksi sabu kepada masyarakat di kecamatan Biringbulu.

Para pelaku ini menggunakan rumah tinggal sebagai tempat melakukan transaksi dengan modus memperjualbelikan sabu melalui pesanan via telepon kemudian para pelanggan datang ke rumah dan dilakukan transaksi.

Ketiga pelaku ini berhasil diamankan dihari yang sama pada tanggal 08 Februari 2021dan waktubyang berbeda . Dua diantara pelaku merupakan pengedar berinisial Kel SJ (25), Petani yang menguasai sabu seberat 0.48 gram dan, Lel. RJ (32), petani yang menguasai sabu seberat 3,34 gram, ungkap Kasubbag Humas saat merelease kasus tersebut bersama Kasat Narkoba dihadapan awak media pada Rabu pagi (10/02/2021).

Untuk seorang pelaku lainnya merupakan bandar sabu berinisial Lel. SL (39) saat diamankan ditemukan sabu seberat 70,94 gram.

Dua pengedar ini mendapatkan sabu dari sang bandar kemudian menjual sabu seharga Rp.300 ribu/sashet kepada para petani, terang Tambunan .

Dari hasil interogasi terhadap sang bandar menjelaskan, sabu yang dimilikinya dipesan melalui bandar besar yang ada di Makassar dengan cara mentransfer sejumlah uang ke rekening lalu kurir sang bandar besar menemui tersangka SL diwilayah Takalar.

Bandar Sabu membeli sabu seharga Rp. 1.200. 000/ gram di Makassar selanjutnya para pengedar memesan kepada sang bandar dengan harga Rp.200 ribu lalu dijual ke Petani seharga Rp. 300 ribu.

Dan dalam sebulan pelaku mampu memesan 20 gram dan bila stok mulai habis sang bandar kembali memesan kepada bandar besar yang ada di Makassar.

Jadi total keseluruhan sabu yang di amankan satnarkoba Polres Gowa dari ketiga pelaku seberat 74,76 gram

Utuk mempertanggungjawabkan perbuatannya ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 subs pasal 112 ayat 2 UU no 35 th. 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun maksimal 20 tahun , seumur hidup dan hukuman mati, jelas kasubag humas Polres Gowa AKP. M. Tambunan.

(Alif)




Baca Juga

Kunjungi Alun-Alun, Suardi Saleh : Semoga Lancar dan Ingatki Tetap Pake Masker
News

Kunjungi Alun-Alun, Suardi Saleh : Semoga Lancar dan Ingatki Tetap Pake Masker

Maret 7, 2021
Hari Jadi Barru Ke-61, Hasnah Syam Bersama Warga Olahraga Sore di Pantai Sumpang Binangae
News

Hari Jadi Barru Ke-61, Hasnah Syam Bersama Warga Olahraga Sore di Pantai Sumpang Binangae

Maret 7, 2021
PJU Polres Pinrang Divaksin C-19, AKP Dhamawaty : Jangan Termakan Hoax
News

PJU Polres Pinrang Divaksin C-19, AKP Dhamawaty : Jangan Termakan Hoax

Maret 4, 2021
Danny Pomanto Disanjung Tito Karnavian di HUT Pemadam Kebakaran
News

Danny Pomanto Disanjung Tito Karnavian di HUT Pemadam Kebakaran

Maret 1, 2021
Next Post
Aksi Peduli, Sat Lantas Polres Maros Bagikan Masker dan Rapid Test Gratis ke Pungguna Jalan

Aksi Peduli, Sat Lantas Polres Maros Bagikan Masker dan Rapid Test Gratis ke Pungguna Jalan

Discussion about this post

Baca Juga.

Jumat Berkah, Bupati Barru Lakukan Pelepasan Bantuan ke Sulbar

Jumat Berkah, Bupati Barru Lakukan Pelepasan Bantuan ke Sulbar

Januari 22, 2021
Jumat Berkah, Kapolres Gowa dan Ketua Bhayangkari Berbagi Tali Asih Kepada Personil BKO Brimobda Sulsel

Jumat Berkah, Kapolres Gowa dan Ketua Bhayangkari Berbagi Tali Asih Kepada Personil BKO Brimobda Sulsel

Desember 4, 2020

Populer.

Breaking News: Kasus Dugaan Pembunuhan 13 Tahun di Barru Dibongkar

Breaking News: Kasus Dugaan Pembunuhan 13 Tahun di Barru Dibongkar

Februari 11, 2021
Hasil Autopsi Jenazah Kejadian 13 Tahun Lalu, Masih Dianalisis Polisi

Hasil Autopsi Jenazah Kejadian 13 Tahun Lalu, Masih Dianalisis Polisi

Februari 11, 2021
Naas, Bocah 6 Tahun Tewas Tenggelam di Kubangan Kerbau Pasar Doi-doi

Naas, Bocah 6 Tahun Tewas Tenggelam di Kubangan Kerbau Pasar Doi-doi

Februari 7, 2021
Balita Penderita Hidrosefalus di Barru Butuh Uluran Tangan

Balita Penderita Hidrosefalus di Barru Butuh Uluran Tangan

Februari 18, 2021
Kepala BPN Barru, Lantik Pejabat Pembuat Akte Tanah (PPAT)

Kepala BPN Barru, Lantik Pejabat Pembuat Akte Tanah (PPAT)

Maret 1, 2021
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak

© 2020 Mata Jurnalis News - by Ar Media Kreatif.

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekobis
  • Hukum
  • Nasional
  • Pemerintahan
    • Polisi
    • Politik
    • Sosial

© 2020 Mata Jurnalis News - by Ar Media Kreatif.