Mata Jurnalis News
  • Home
  • Ekobis
  • Hukum
  • Nasional
  • Pemerintahan
    • Polisi
    • Politik
    • Sosial
Matajurnalisnews
Home News

Pemerintah Barru Gelar Sosialisasi Peraturan KPK, Suardi Saleh: Ini Penting!

Akbar by Akbar
Januari 14, 2021
Pemerintah Barru Gelar Sosialisasi Peraturan KPK, Suardi Saleh: Ini Penting!

Bupati Barru H. Suardi Saleh di Dampingi Wakil Bupati Barru H. Nasruddin dan Sekda Barru Abustan, Kamis (14/01/2021).

Share on FacebookShare on Twitter

Mata Jurnalis News, BARRU – Pemerintah Kabupaten Barru menggelar Sosialisasi Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) no 2 tahun 2020 tentang perubahan atas peraturan KPK no 7 tahun 2016 tentang tata cara pendaftaran, pengumuman dan pemeriksaan harta kekayaan penyelenggara negara yang digelar secara virtual di ruang basic lantai II Kantor Bupati Barru pada Kamis (14/01/2020).

Diketahui, kegiatan ini dihadiri oleh Bupati Barru Suardi Saleh, Wakil Bupati Barru H. Nasruddin, Sekda Barru Abustan, Kabag Hukum Hj.Naidah, Kepala BKPSDM H. Nasruddin, Asisten II Abd. Rahim dan diikuti oleh wajib Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara (LHKPN) lainnya.

Bupati Barru dalam sambutannya menyampaikan bahwa LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara) memiliki dasar hukum sehingga penyelenggara negara wajib melaporkan LHKPN.

“Dalam rangka menjalankan amanat Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang bersih dan bebas korupsi, kolusi dan nepotisme, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menerbitkan Surat Keputusan KPK Nomor 7 Tahun 2005 yang telah digantikan dengan Peraturan KPK Nomor 7 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman dan Pemeriksaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara, kemudian diubah dengan Peraturan KPK Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan KPK Nomor 7 Tahun 2016,” jelas Suardi Saleh.

Lanjut dia katakan, atas dasar hukum tersebut, setiap penyelenggara Negara wajib untuk melaporkan harta kekayaannya, baik sebelum menjabat, selama menjabat atau bahkan setelah menjabat. Penyelenggara negara juga wajib melaporkan harta kekayaannya pada saat pertama kali menjabat, mutasi, promosi, pensiun dan juga wajib dalam menginformasikan harta kekayaan.

Suardi Saleh berharap agar seluruh Wajib Lapor LHKPN Tahun ini dapat melakukan pelaporan dengan jujur dan adil serta dapat selesai sesuai waktu yang telah ditentukan.

Hal seirama juga dipaparkan oleh Jeji Azisi bersama ibu Pipin Purbowati selaku narasumber, mereka menuturkan tentang tata cara pengisian LHKPN yaitu perubahan peraturan KPK nomor 7 tahun 2016 menjadi peraturan KPK nomor 2 tahun 2020 tentang atau cara pendaftaran, pengumuman dan pemeriksaan LHKPN.

Untuk tahun 2021 ini, wajib lapor LHKPN untuk tahun lapor 2020 sebanyak 174 wajib lapor.

(Muhsin)




Baca Juga

Danny Pomanto Disanjung Tito Karnavian di HUT Pemadam Kebakaran
News

Danny Pomanto Disanjung Tito Karnavian di HUT Pemadam Kebakaran

Maret 1, 2021
Duduga Konsumsi Narkoba, Tiga Petani Diamankan Polisi
News

Duduga Konsumsi Narkoba, Tiga Petani Diamankan Polisi

Februari 27, 2021
Diduga Amankan Satu Koper “Fulus” Gubernur Sulsel Dijemput KPK
News

Diduga Amankan Satu Koper “Fulus” Gubernur Sulsel Dijemput KPK

Februari 27, 2021
Sah Adnan-Kio Pimpin Gowa Periode 2021-2026
News

Sah Adnan-Kio Pimpin Gowa Periode 2021-2026

Februari 26, 2021
Next Post
Duka Sulbar, Bambang Setyo Prayitno: Hati-hati Gempa Susulan

Duka Sulbar, Bambang Setyo Prayitno: Hati-hati Gempa Susulan

Discussion about this post

Baca Juga.

Salut! Gubernur Sulsel Raih Penghargaan Dari Kemenkumham RI

Salut! Gubernur Sulsel Raih Penghargaan Dari Kemenkumham RI

Desember 14, 2020
Deklarasi P5 Kesehatan Covid-19, Ketua Bawaslu: Mari Bertarung Secara Arif Tanpa Ada Black Campaign

Deklarasi P5 Kesehatan Covid-19, Ketua Bawaslu: Mari Bertarung Secara Arif Tanpa Ada Black Campaign

Oktober 16, 2020

Populer.

Breaking News: Kasus Dugaan Pembunuhan 13 Tahun di Barru Dibongkar

Breaking News: Kasus Dugaan Pembunuhan 13 Tahun di Barru Dibongkar

Februari 11, 2021
Hasil Autopsi Jenazah Kejadian 13 Tahun Lalu, Masih Dianalisis Polisi

Hasil Autopsi Jenazah Kejadian 13 Tahun Lalu, Masih Dianalisis Polisi

Februari 11, 2021
Naas, Bocah 6 Tahun Tewas Tenggelam di Kubangan Kerbau Pasar Doi-doi

Naas, Bocah 6 Tahun Tewas Tenggelam di Kubangan Kerbau Pasar Doi-doi

Februari 7, 2021
Resahkan Warga, Kapolsek Tanete Rilau Amankan Lima Unit Kendaraan Racing

Resahkan Warga, Kapolsek Tanete Rilau Amankan Lima Unit Kendaraan Racing

Februari 3, 2021
Balita Penderita Hidrosefalus di Barru Butuh Uluran Tangan

Balita Penderita Hidrosefalus di Barru Butuh Uluran Tangan

Februari 18, 2021
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak

© 2020 Mata Jurnalis News - by Ar Media Kreatif.

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekobis
  • Hukum
  • Nasional
  • Pemerintahan
    • Polisi
    • Politik
    • Sosial

© 2020 Mata Jurnalis News - by Ar Media Kreatif.