Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
News

Pemerintah Barru Gelar Sosialisasi Peraturan KPK, Suardi Saleh: Ini Penting!

×

Pemerintah Barru Gelar Sosialisasi Peraturan KPK, Suardi Saleh: Ini Penting!

Sebarkan artikel ini
Bupati Barru H. Suardi Saleh di Dampingi Wakil Bupati Barru H. Nasruddin dan Sekda Barru Abustan, Kamis (14/01/2021).

Mata Jurnalis News, BARRU – Pemerintah Kabupaten Barru menggelar Sosialisasi Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) no 2 tahun 2020 tentang perubahan atas peraturan KPK no 7 tahun 2016 tentang tata cara pendaftaran, pengumuman dan pemeriksaan harta kekayaan penyelenggara negara yang digelar secara virtual di ruang basic lantai II Kantor Bupati Barru pada Kamis (14/01/2020).

Diketahui, kegiatan ini dihadiri oleh Bupati Barru Suardi Saleh, Wakil Bupati Barru H. Nasruddin, Sekda Barru Abustan, Kabag Hukum Hj.Naidah, Kepala BKPSDM H. Nasruddin, Asisten II Abd. Rahim dan diikuti oleh wajib Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara (LHKPN) lainnya.

Bupati Barru dalam sambutannya menyampaikan bahwa LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara) memiliki dasar hukum sehingga penyelenggara negara wajib melaporkan LHKPN.

“Dalam rangka menjalankan amanat Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang bersih dan bebas korupsi, kolusi dan nepotisme, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menerbitkan Surat Keputusan KPK Nomor 7 Tahun 2005 yang telah digantikan dengan Peraturan KPK Nomor 7 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman dan Pemeriksaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara, kemudian diubah dengan Peraturan KPK Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan KPK Nomor 7 Tahun 2016,” jelas Suardi Saleh.

Lanjut dia katakan, atas dasar hukum tersebut, setiap penyelenggara Negara wajib untuk melaporkan harta kekayaannya, baik sebelum menjabat, selama menjabat atau bahkan setelah menjabat. Penyelenggara negara juga wajib melaporkan harta kekayaannya pada saat pertama kali menjabat, mutasi, promosi, pensiun dan juga wajib dalam menginformasikan harta kekayaan.

Suardi Saleh berharap agar seluruh Wajib Lapor LHKPN Tahun ini dapat melakukan pelaporan dengan jujur dan adil serta dapat selesai sesuai waktu yang telah ditentukan.

Hal seirama juga dipaparkan oleh Jeji Azisi bersama ibu Pipin Purbowati selaku narasumber, mereka menuturkan tentang tata cara pengisian LHKPN yaitu perubahan peraturan KPK nomor 7 tahun 2016 menjadi peraturan KPK nomor 2 tahun 2020 tentang atau cara pendaftaran, pengumuman dan pemeriksaan LHKPN.

Untuk tahun 2021 ini, wajib lapor LHKPN untuk tahun lapor 2020 sebanyak 174 wajib lapor.

(Muhsin)