Mata Jurnalis News, BARRU – Lokasi Tambang galian C di lingkungan Maruala, Kelurahan Lompo Riaja, Kecamatan Tanete Riaja, Kabupaten Barru, Provinsi Sulawesi Selatan, tidak mengantongi izin tambang, alias ilegal.
Hal tersebut berdasarkan hasil konfirmasi wartawan melalui WhatsApp pribadi Kadis Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Barru, Syamsir, S.IP.
Menurutnya, Lokasi tambang galian C di wilayah tersebut belum mengantongi izin tambang.
“Ya, lokasi tersebut belum ada izinnya,” katanya singkat, pada Selasa (12/1).
Sekadar diketahui, Lokasi tambang yang dikelola atas nama Ridwan menggunakan alat berat/eskavator, jenis tanah timbunan, tidak memiliki izin tambang dari Dinas terkait.
(Red)