Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
News

Sepakat, Tiga Perda Barru Resmi Ditetapkan

×

Sepakat, Tiga Perda Barru Resmi Ditetapkan

Sebarkan artikel ini

Mata Jurnalis News, BARRU – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Barru menggelar rapat Paripurna Tingkat II di Gedung DPRD Barru, Rabu (29/12), dalam rangka membahas pendapatan Akhir Fraksi dan Pengambilan keputusan terhadap tiga Ranperda Inisiatif DPRD yang telah disepakati bersama.

Adapun kesepakatan tersebut yaitu tentang sistem Penyelenggaraan pendidikan, Pencegahan serta Peningkatan kualitas terpadu perumahan kumuh dan Badan Permusyawaratan desa.

Dalam sambutannya Bupati Barru Suardi Saleh mengatakan, Setelah melalui beberapa tahap penyempurnaan Rancangan Perda, mulai dari tahap penyusunan, penyerahan hingga pembahasan akhirnya tiba juga kita pada tahap persetujuan bersama sebagai prosedur untuk proses sebelum ditetapkannya Perda Kabupaten Barru.

“Ranperda inisiatif DPRD tentang Sistem Penyelenggaraan Pendidikan, seperti kita ketahui dalam Peraturan Daerah Kabupaten Barru yang sudah ada yaitu Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Pendidikan,” ujar Suardi Saleh.

Lanjut ia katakan, dimana didalam Peraturan Daerah itu mengatur kewenangan mulai dari tingkat Pendidikan Anak Usia Dini hingga tingkat menengah atas.

“Kemudian dengan adanya Peraturan yang baru dimana sebagian kewenangan Penyelenggaraan Pendidikan yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah Kabupaten telah menjadi kewenangan Pemerintah Daerah Provinsi sehingga Peraturan Daerah Kabupaten Barru Nomor 7 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Pendidikan disesuaikan dengan menyusun Peraturan Daerah yang baru.” Tambahnya.

Peraturan Daerah ini memiliki muatan materi yang telah dibahas bersama dan telah disempurnakan dimana Penyelenggaraan Pendidikan bertujuan menghasilkan pera alumni terbaik.

“Memiliki kemampuan dalam pengetahuan pendidikan Islam, serta mengembangkan dan menerapkan. pengetahuan, teknologì dan informasi, seni dan budaya, dan adat,” jelas suardi Saleh.

Sedangkan Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh, berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 bahwa urusan Perumahan dan Kawasan Pemukiman Kumuh telah menjadi kewenangan Pemerintah Daerah Kabupaten sehingga sudah seharusnya kita bersama-sama menyusun pengaturan terkait Pencegahan dan Peningkatan Kualitas terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh.

“Melalui peraturan daerah ini, dapat menjadi pedoman bagi Pemerintah Daerah dalam mencegah tumbuh dan berkembangnya perumahan kumuh dan permukiman kumuh baru dalam mempertahankan perumahan dan permukiman yang telah dibangun agar tetap terjaga kualitasnya dan meningkatkan kualitas terhadap perumahan kumuh dan permukiman kumuh dalam mewujudkan perumahan dan kawasan permukiman yang layak huni dalam lingkungan yang sehat, aman, serasi, dan teratur.” Jelas Bupati Barru.

Pada hakikatnya, baik Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 maupun Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016 menginginkan lembaga ini berperan untuk mewakili masyarakat untuk menjamin pemerintah desa bekerja untuk kepentingan masyarakat desa secara keseluruhan.

“Selain itu, Badan Permusyawaratan Desa diharapkan menjadi lembaga penyeimbang dalam penyelenggaraan pemerintahan desa,” tutup Bupati Barru.

(Indasari)