Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Kab. BarruPolitik

Diduga Tak Melengkapi Berkas, Ketua Tim Kellolona MACCA :  KPU Barru Harus Tegas

×

Diduga Tak Melengkapi Berkas, Ketua Tim Kellolona MACCA :  KPU Barru Harus Tegas

Sebarkan artikel ini

Mata Jurnalis News, BARRU – Pilkada Kab. Barru 2020 kian memanas. Pasalnya kandidat cawabup nomor urut 2, Aska Mappe diduga tidak melengkapi berkas terkait pencalonannya.

Sehingga ketua Tim Kallona MACCA Sulfarid Saleh meminta agar pihak KPU nertral serta tegas dalam menyampaikan keputusan surat pemberhetian Aska Mappe untuk masuk dalam pemelihan Bupati dan Calin Bupati Barru Periode 2020.

Dari data yang diperolehnya Pada tanggal 07 November 2020, KPU Kab. Barru telah menyurati cawabup 02 tersebut dengan nomor surat : 533/PL.02.04-SD/7311/KPU-KAB/XI/2020 yang ditandatangani langsung oleh ketua KPU Kab. Barru, Syarifuddin H.Ukkas.

“Pada surat tersebut KPU Kabupaten Barru memberikan dasar aturan yaitu, Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia, nomor 19 tahun 2020, pasal 17 ayat 2. Yang mana saudara Aska Mappe harus menyerahkan surat keputusan pemberhentian sebagai anggota polri, yang ditandatangani oleh KAPOLRI bukan KAPOLDA.” ujar Sulfarid.

Lanjut Sulfarid, Dengan adanya surat KPU yang ditujukan kepada cawabup 02 tersebut, menjelaskan bahwa sampai pada tanggal 07 November 2020 berkas persyaratan terkait SK pemberhentian beliau selaku anggota polri, belum terlengkapi sesuai aturan perkapolri no.19 thn 2020, dalam surat KPU tersebut.

Ia juga mentakan, Permasalahan ini kian memanas, dengan banyaknya muncul tafsiran-tafsiran dari para ahli hukum, dan juga pembenaran dari pihak KPU Kab. Barru.

“Selama KPU Barru di Demo akibat data Aksa Mappa hingga kini, banyak ahli hukum yang bermunculan, bahkan hingga saat ini pihak KPU belum juga memberikan pembenaran.” jelasnya.

Semntara itu, Aktivis pemuda Barru, Sulfarid yang juga selaku Ketua Tim Pemuda Kallolona MACCA menyayangkan adanya indikasi cacat wewenang dan cacat prosedural dalam SK pemberhentian Aska Mappe.

“KPU (Komisi Pemilihan Umum) Kabupaten Barru tidak tegas dalam mengambil tindakan berdasarkan aturannya sendiri dan cenderung melakukan pembenaran atas SK pemberhentian cawabup 02 yang ditandatangani oleh KAPOLDA.” tegasnya.

Kita tidak usah terlalu pusing dengan produk hukum yang berbeda sebagai dasar permasalahannya. Tambahnya.

“Logikanya, KPU sebagai penyelenggara, telah memberikan dasar aturan tentang SK pemberhentian dengan memperhatikan PERKAPOLRI nomor 19 tahun 2020, pasal 17 ayat 2, bahwa SK pemberhentian tersebut harus ditandatangani oleh Kapolri. Itu tertulis jelas pada surat yang disampaikan KPU Barru ke bapak Aska Mappe selaku cawabup 02, dan itulah yang harus diikuti”. Ucap Sulfarid.

Sulfarid, yang akrab disapa Farid, juga mengatakan bahwa KPU harus menyelesaikan masalah ini dengan cepat dan sebijak mungkin dalam mengambil keputusan.

“Saya harap KPU tegas, jangan buat pusing masyarakat Barru, kalau seluruh berkas bapak Aska Mappe memenuhi syarat sejak tanggal 28 september, ngapain KPU menyurati bapak Aska Mappe pada tanggal 07 November?” Tutup Farid.

Sedangkan pihak KPU Barru yang dikonfirmasi Jumat 20 November 2020 oleh wartawan Matajurnalisnews.com hingga kini belum ada jawaban.

(Red)