JAKARTA, Matajurnalisnews.com – Bareskrim Polri menetapkan tiga orang berinisial LSP, ASN, dan EH sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap sejumlah nomor telepon penting, termasuk nomor telepon Presiden Republik Indonesia.
Praktik penyadapan tersebut diduga menyasar sejumlah pejabat negara, tokoh politik, insan media, tokoh masyarakat, lembaga swadaya masyarakat (LSM), hingga kalangan pengusaha.
Kabareskrim Polri Komjen Pol Asep Safrudin mengungkapkan, ketiga tersangka diduga memerintahkan penyadapan tanpa melalui prosedur hukum yang sah sepanjang 2025 hingga 2026.
Dugaan penyadapan itu dilakukan tanpa dilengkapi surat permohonan dari penyidik maupun lampiran laporan polisi (LP) sebagai dasar pelaksanaan.
“Terhadap para tersangka tersebut diduga telah melakukan penyadapan tanpa prosedural atau illegal tapping terhadap nomor telepon Presiden Republik Indonesia, pejabat negara, tokoh-tokoh politik, kemudian media, tokoh masyarakat, LSM, dan para pengusaha,” kata Asep dalam konferensi pers di Mabes Polri, Selasa (3/11/2026).
Dalam pengungkapan kasus ini, penyidik menemukan dugaan penyalahgunaan sistem Lawful Interception Management System, yakni sistem yang digunakan untuk melakukan pemantauan dan penyadapan komunikasi.
Sejumlah nomor telepon diduga dimasukkan ke dalam sistem tersebut tanpa melalui proses verifikasi dan prosedur hukum yang semestinya.
Akibatnya, nomor-nomor tersebut dapat dipantau meski tidak memiliki kaitan dengan kepentingan penegakan hukum, baik penyelidikan maupun penyidikan.
Padahal, pelaksanaan penyadapan oleh aparat penegak hukum harus mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010.
“Nomor-nomor tersebut dimasukkan ke Lawful Interception Management System tanpa melalui verifikasi. Kemudian nomor-nomor tersebut bisa dipantau tanpa kaitan atau tanpa adanya proses penegakan hukum,” jelas Asep.
Tak hanya dugaan penyadapan ilegal, penyidik juga menemukan indikasi upaya penghilangan jejak aktivitas tersebut.
Asep mengungkapkan, pada Oktober 2026, salah satu tersangka diduga memerintahkan penghapusan berkas hasil penyadapan yang tersimpan dalam komputer sistem.
Perintah penghapusan tersebut diduga bertujuan menghilangkan jejak aktivitas penyadapan yang sebelumnya dilakukan.
Temuan itu kini menjadi bagian dari materi penyidikan untuk mengungkap peran masing-masing tersangka.
Kasus ini mulai diproses setelah seorang petugas yang mengetahui adanya dugaan penyimpangan membuat laporan polisi pada 30 Oktober 2026.
Bareskrim Polri kemudian melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan.
Hingga kini, penyidik telah memeriksa 10 orang saksi dan tiga saksi ahli. Polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa 11 unit telepon genggam, satu unit iPad, serta empat buah flash disk.
Penetapan LSP, ASN, dan EH sebagai tersangka dilakukan berdasarkan hasil penyelidikan dengan pendekatan scientific crime investigation serta proses manajemen penanganan perkara.
Sementara itu, satu orang berinisial SU masih menjalani pemeriksaan sebagai saksi.
Asep menegaskan, pemantauan dan penyadapan komunikasi oleh aparat penegak hukum tidak boleh dilakukan secara sewenang-wenang.
Setiap tindakan harus memiliki dasar hukum yang jelas dan mengikuti prosedur yang telah ditetapkan.
Hal tersebut penting untuk menjamin perlindungan hak asasi manusia (HAM), prinsip legalitas, kepastian hukum, perlindungan konsumen, serta kerahasiaan komunikasi masyarakat.
Pengungkapan kasus ini menjadi perhatian serius terkait dugaan penyalahgunaan sistem penyadapan yang semestinya digunakan untuk mendukung kepentingan penegakan hukum, bukan untuk memantau nomor telepon tanpa dasar hukum.
(**)
Wartawan: Red, Editor: Aisyah











