Iklan
News

Denda Balapan Liar Rp3 Juta di Gowa Disorot, LBH MRI Minta Polisi Transparan

×

Denda Balapan Liar Rp3 Juta di Gowa Disorot, LBH MRI Minta Polisi Transparan

Sebarkan artikel ini
Sejumlah sepeda motor diamankan di Polresta Gowa dalam penindakan balapan liar. Besaran denda dan mekanisme pengembalian kendaraan menjadi sorotan warga dan LBH MRI.
Sejumlah sepeda motor diamankan di Polresta Gowa dalam penindakan balapan liar. Besaran denda dan mekanisme pengembalian kendaraan menjadi sorotan warga dan LBH MRI.
Ikuti Saluran WhatsApp Syadir Ali Dapatkan tulisan, renungan & informasi terbaru

GOWA, Matajurnalisnews.com  — Penindakan balapan liar di Kabupaten Gowa memunculkan keluhan warga. Di satu sisi, kepolisian dituntut bertindak tegas terhadap pelanggaran yang membahayakan keselamatan pengguna jalan.

Namun, di sisi lain, besaran denda hingga Rp3 juta dan mekanisme pembayaran melalui BRIVA menjadi sorotan yang membutuhkan penjelasan terbuka dari pihak terkait.

Di bawah kepemimpinan Kombes Pol. Dr. H. Muh. Yusuf Usman, Polresta Gowa terus melakukan penindakan terhadap aksi balapan liar yang berpotensi membahayakan pengendara maupun masyarakat di jalan raya.

Secara hukum, Pasal 297 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan mengatur ancaman pidana kurungan paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp3 juta bagi pelaku balapan di jalan.

Namun, perlu ditegaskan bahwa angka Rp3 juta merupakan batas maksimum denda dalam ketentuan tersebut, bukan berarti setiap pelanggar otomatis wajib membayar nominal yang sama. Besaran sanksi konkret harus merujuk pada proses dan ketentuan hukum yang berlaku.

Warga Mengeluh, Kendaraan Ditahan Berhari-hari

Keluhan tersebut disampaikan Dg Inar, warga yang mengaku kendaraan milik anaknya telah ditahan selama beberapa hari di Polresta Gowa.

Ia mengakui anaknya melakukan pelanggaran, tetapi mengaku kesulitan memenuhi pembayaran sebesar Rp3 juta melalui BRIVA. Menurutnya, nominal tersebut cukup berat bagi masyarakat awam.

Ia juga menyebut kelengkapan kendaraan telah dipenuhi. Namun, persoalan sanksi atas pelanggaran yang dikenakan masih menjadi kendala dalam upaya menyelesaikan persoalan tersebut.

Keluhan ini memunculkan pertanyaan mengenai dasar pengenaan denda, status kendaraan yang ditahan, serta prosedur yang harus ditempuh masyarakat untuk menyelesaikan pelanggaran.

Meski demikian, informasi mengenai besaran pembayaran, dasar penagihan, dan status proses hukum kendaraan tersebut masih perlu dikonfirmasi melalui dokumen atau keterangan resmi pihak berwenang.

LBH MRI Dukung Penindakan, tetapi Minta Keterbukaan

Moko dari Lembaga Bantuan Hukum Macan Rakyat Indonesia (LBH MRI) menyatakan mendukung langkah kepolisian dalam menindak aksi balapan liar demi memberikan efek jera dan menjaga keselamatan masyarakat.

Namun, ia meminta agar penegakan hukum disertai keterbukaan informasi mengenai jumlah kendaraan yang ditindak, pasal yang diterapkan, serta mekanisme pembayaran yang dibebankan kepada pelanggar.

“Kami mendukung ketegasan pihak kepolisian. Bukan hanya di Polresta Gowa, tetapi di Makassar belum lama ini ratusan kendaraan juga ikut ditahan,” ujarnya.

Menurut Moko, masyarakat perlu mendapatkan penjelasan yang memadai agar memahami proses penindakan dan tidak menimbulkan kesalahpahaman mengenai kewajiban pembayaran denda.

Ia juga meminta instansi terkait menjelaskan mekanisme penerimaan dan pencatatan dana yang dibayarkan melalui BRIVA, termasuk pihak yang berwenang menerima serta mengelolanya.

“Jika sudah ada keterbukaan, masyarakat awam akan sadar dan percaya bahwa uang yang disetor itu masuk ke kas yang benar,” tegasnya.

Denda Rp3 Juta Bukan Otomatis, Mekanisme Pembayaran Perlu Diperjelas

Persoalan yang menjadi perhatian dalam kasus ini bukan hanya nominal denda, tetapi juga kepastian mengenai dasar hukum dan mekanisme pembayarannya.

Pasal 297 UU Nomor 22 Tahun 2009 menetapkan denda paling banyak Rp3 juta. Karena itu, perlu dipastikan apakah pembayaran yang disebutkan warga merupakan denda berdasarkan putusan pengadilan, pembayaran melalui mekanisme penindakan lain yang sah, atau bentuk kewajiban lain yang memiliki dasar hukum tersendiri.

Pembayaran melalui BRIVA juga tidak dengan sendirinya menunjukkan adanya persoalan. Hal yang perlu diperjelas ialah kode pembayaran, dasar tagihan, identitas penerima pembayaran, dan bukti transaksi yang diterima masyarakat.

Dengan demikian, publik dapat membedakan antara denda maksimum yang tercantum dalam undang-undang dan nominal pembayaran konkret yang diwajibkan dalam suatu perkara.

Kejelasan tersebut penting agar masyarakat tidak keliru memahami aturan serta memiliki pegangan ketika hendak menyelesaikan pelanggaran lalu lintas.

Konsistensi Penindakan Jangan Sampai Menimbulkan Tanda Tanya

Selain besaran denda, konsistensi penegakan hukum juga menjadi perhatian LBH MRI.

Moko menekankan bahwa prosedur penindakan harus diterapkan secara konsisten dan tanpa tebang pilih. Ia juga menyoroti informasi mengenai kendaraan yang disebut-sebut telah dilepaskan meskipun persyaratan tertentu belum terpenuhi.

Informasi tersebut perlu diklarifikasi oleh pihak berwenang. Tanpa data dan penjelasan resmi, tidak tepat menyimpulkan bahwa telah terjadi perlakuan berbeda atau pelanggaran prosedur.

Karena itu, penjelasan mengenai syarat pengembalian kendaraan, dasar penahanan, dan tahapan penyelesaian perkara menjadi penting untuk memastikan bahwa seluruh proses berjalan sesuai ketentuan.

Ketegasan aparat tidak cukup hanya diukur dari jumlah kendaraan yang diamankan. Konsistensi penerapan aturan, kepastian prosedur, dan keterbukaan informasi juga merupakan bagian dari akuntabilitas penegakan hukum.

Kasat Lantas Tegaskan SOP Harus Konsisten

Menanggapi persoalan tersebut, Kasat Lantas Polresta Gowa AKP Hasan Fadhlyh, S.H., menegaskan bahwa standar operasional prosedur (SOP) harus dijalankan secara konsisten dan tanpa tebang pilih.

Ia juga mengimbau masyarakat agar berperan aktif mengawasi dan melaporkan aktivitas balapan liar di lingkungan masing-masing demi menjaga keselamatan bersama.

Penindakan balapan liar memang diperlukan untuk mencegah kecelakaan dan melindungi pengguna jalan. Namun, keluhan warga dan desakan LBH MRI mengenai transparansi juga membutuhkan penjelasan yang dapat diverifikasi.

Publik perlu memperoleh informasi yang jelas mengenai dasar pengenaan denda, mekanisme pembayaran, status kendaraan yang ditahan, serta prosedur pengembaliannya.

Ketegasan diperlukan untuk menindak pelanggaran. Transparansi diperlukan untuk memastikan penegakan hukum dapat dipahami dan dipertanggungjawabkan. Keduanya harus berjalan beriringan agar kepercayaan masyarakat tetap terjaga.

Wartawan: Tim Red, Editor: Aidha