Iklan
Makassar

Kapolsek Tallo Pastikan Kasus Dugaan Penipuan dan Penggelapan Akan Digelar Ulang

×

Kapolsek Tallo Pastikan Kasus Dugaan Penipuan dan Penggelapan Akan Digelar Ulang

Sebarkan artikel ini
Kapolsek Tallo, Kompol Asfada (dok ist)

MAKASSAR, Matajurnalisnews โ€“ Kapolsek Tallo, Kompol Asfada, angkat bicara terkait perkembangan kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang sempat menjadi sorotan publik.

Saat dikonfirmasi wartawan pada Sabtu (20/6/2026), Kompol Asfada mengatakan perkara tersebut merupakan kasus lama yang saat ini akan kembali digelar untuk mengungkap fakta yang sebenarnya, termasuk memastikan lokasi kejadian sebagaimana yang tercantum dalam pemberitaan sebelumnya.

โ€œKasus tersebut merupakan kasus lama dan akan dilakukan gelar perkara untuk mengetahui fakta yang sebenarnya, termasuk lokasinya sesuai dengan berita yang bapak kirimkan,โ€ ujar Kompol Asfada.

Terkait adanya dugaan pembagian uang dalam penanganan perkara tersebut, Kompol Asfada menilai informasi tersebut telah dijelaskan dalam pemberitaan sebelumnya melalui keterangan mantan penyidik maupun pihak yang menitipkan uang.

โ€œTerkait masalah bagi-bagi uang, dari berita yang bapak kirim sudah terjawab sendiri dari mantan penyidik dan yang menitipkan,โ€ katanya.

Sebelumnya, kasus ini bermula dari laporan dugaan penipuan dan penggelapan yang ditangani oleh Polsek Tallo.

Dalam pemberitaan sebelumnya, mantan penyidik yang pernah menangani perkara tersebut membantah tudingan membawa kabur uang titipan.

Di sisi lain, seorang perempuan berinisial SK mengaku uang yang dititipkan dalam perkara itu dibagi dua dengan mantan Kanit Reskrim Polsek Tallo Makassar Sulsel yang saat itu menjabat.

Pernyataan berbeda dari kedua pihak tersebut kemudian memunculkan polemik dan menjadi perhatian publik.

Meski demikian, hingga saat ini perkara tersebut masih dalam tahap penyelidikan dan belum ada penetapan tersangka.

Polsek Tallo berencana melakukan gelar perkara guna memperjelas fakta-fakta yang ada serta memastikan kronologi dan lokasi kejadian secara utuh sebelum mengambil langkah hukum lebih lanjut.