MAKASSAR, Matajurnalisnews.com – Diskusi publik yang digelar Departemen Ilmu Politik Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Hasanuddin bersama Imparsial menyoroti ancaman remiliterisasi serta lemahnya akuntabilitas peradilan militer di Indonesia.
Kegiatan bertajuk “Menggugat Akuntabilitas Peradilan Militer: Kebutuhan Transformasi dari Peradilan Militer Menuju Peradilan Umum” itu berlangsung di Aula Prof. Syukur Abdullah, FISIP Unhas, Makassar Sulsel, Selasa (5/5/26).
Sejumlah akademisi, praktisi hukum, hingga pegiat masyarakat sipil hadir sebagai pembicara.
Di antaranya Dr. A. Ali Armunanto dari Departemen Ilmu Politik Unhas, Abdul Munif Ashri dari Fakultas Hukum Unhas, Direktur LBH Makassar Abdul Azis Dumpa, peneliti Imparsial Riyadh Putuhena, serta perwakilan mahasiswa Ahmad Ali Mudafir. Diskusi dipandu Endang Sari sebagai moderator.
Dalam forum tersebut, Ahmad Ali Mudafir menyoroti gejala militeristik yang dinilai mulai menguat di ruang sipil. Ia menyebut perluasan peran militer yang semakin dinormalisasi berpotensi mengganggu prinsip demokrasi.
“Peradilan militer masih menjadi bagian dari struktur institusi militer itu sendiri, sehingga berpotensi tidak sepenuhnya netral dalam relasi antara hukum dan kekuasaan,” ujarnya.
Sementara itu, Ali Armunanto menilai persoalan peradilan militer tidak semata isu hukum, melainkan juga persoalan politik terkait tarik-menarik antara supremasi sipil dan kepentingan militer.
Dia katakan, upaya reformasi kerap terhambat oleh ambiguitas regulasi, resistensi institusional, serta lemahnya dorongan dari aktor sipil.
Direktur LBH Makassar Abdul Azis Dumpa menyoroti fenomena remiliterisasi yang dinilai semakin meluas melalui pendekatan sekuritisasi berbagai sektor, mulai dari pangan hingga pendidikan.
“Mandat Reformasi 1998 untuk memisahkan fungsi TNI dan Polri mulai tergerus,” kata Azis.
Menurutnya, keterlibatan militer dalam sektor non-pertahanan membuka risiko impunitas struktural, terutama karena proses peradilan yang dinilai tertutup. Ia mendorong agar prajurit yang melakukan tindak pidana umum diadili di peradilan umum.
Pandangan serupa disampaikan peneliti Imparsial Riyadh Putuhena. Ia mengkritik sistem peradilan militer yang dinilai belum memenuhi prinsip kesetaraan di hadapan hukum.
Riyadh menyoroti pengaruh komando dalam proses hukum, termasuk peran atasan yang berhak menghukum (Ankum) dan perwira penyerah perkara (Papera), yang dinilai berpotensi menghambat transparansi.
“Militer adalah alat pertahanan negara, bukan untuk mengurus ranah sipil,” terangnya.
Ia juga mengkritik Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer yang dinilai membuka ruang impunitas serta tidak sejalan dengan prinsip negara hukum demokratis.
Sementara itu, Abdul Munif Ashri menekankan bahwa dalam perspektif hak asasi manusia internasional, pelanggaran HAM berat harus diadili di peradilan umum.
Ia menyebut yurisdiksi peradilan militer seharusnya dibatasi hanya pada pelanggaran internal militer dan tidak boleh mengadili warga sipil.
“Reformasi peradilan militer menjadi penting untuk menjamin kesetaraan di hadapan hukum dan perlindungan hak-hak sipil,” bebernya.
Diskusi ini menegaskan kembali urgensi pembenahan sistem peradilan militer sebagai bagian dari upaya memperkuat supremasi sipil dalam sistem demokrasi di Indonesia.
(*)













