BARRU, Matajurnalisnews.com – Penolakan terhadap aktivitas tambang pasir batu (sirtu) milik PT Bumi Barru Sejahtera di Desa Lompo Tengah, Kecamatan Tanete Riaja, Kabupaten Barru, Sulawesi Selatan (Sulsel) kembali menguat.
Dalam aksi tersebut, warga membentangkan spanduk dilokasi tambang pada Sabtu, (18/4) sebagai bentuk penolakan karena menilai kegiatan tersebut berpotensi merusak lingkungan dan mengganggu kehidupan masyarakat.
Salah satu warga, Shamsul Basri, mengungkapkan bahwa pada 2023 pernah dilakukan pengumpulan tanda tangan warga terkait kegiatan di wilayah sungai.
Namun, ia menegaskan bahwa tanda tangan tersebut bukan untuk persetujuan tambang.
“Waktu itu kami hanya diminta tanda tangan untuk normalisasi sungai, bukan untuk tambang pasir. Tidak ada kop surat yang jelas,” ujarnya kepada wartawan.
Ia juga menyebut sempat dibentuk tim sepuluh dalam proses tersebut, tetapi dirinya tidak pernah menandatangani persetujuan untuk aktivitas pertambangan.
Menurut Shamsul, pada 2024 disebutkan bahwa izin sudah berjalan, namun warga tidak mendapatkan penjelasan secara terbuka. Ia juga menyinggung adanya janji bantuan, seperti perahu, yang hingga kini belum terealisasi.
“Dari awal kami hanya setuju normalisasi sungai, bukan untuk tambang. Di lapangan justru langsung ada aktivitas tambang,” katanya.
Hal senada disampaikan warga lainnya, Rappe.
Ia mengaku pernah ikut menandatangani dokumen terkait kegiatan di sungai, tetapi bukan untuk izin tambang.
“Saya ikut tanda tangan, ada sekitar 12 orang yang saya tahu. Tapi tidak ada kop surat yang jelas, dan itu bukan untuk tambang,” ujarnya.
Menurutnya, saat itu warga hanya dijanjikan pembenahan sungai, termasuk perbaikan alur agar lebih lurus.
“Waktu itu dijanjikan hanya pembenahan sungai saja,” tambahnya.
Sementara itu, warga lainnya, Aj Mawati, menyoroti minimnya keterlibatan masyarakat lokal dalam aktivitas tersebut.
Dia juga mengaku awalnya berharap kegiatan itu dapat memberikan manfaat, termasuk membuka lapangan kerja bagi warga setempat.
“Awalnya kami kira akan ada manfaat untuk warga, termasuk tenaga kerja lokal. Tapi ternyata tidak ada,” terangnya.
Lebih jauh ia menegaskan bahwa sejak awal warga hanya dijanjikan kegiatan normalisasi sungai, bukan aktivitas pertambangan.
Sedangkan Tokoh masyarakat, H. Pala, bahkan menilai aktivitas tersebut telah berdampak serius terhadap lingkungan. Ia menyebut kondisi itu sebagai bentuk “penjajahan” karena dinilai merusak dan membahayakan masyarakat.
“Ini bentuk penjajahan karena sudah merusak dan membahayakan kami. Sungai sudah hancur,” bebernya.
Kepala Desa Lompo Tengah, Arifuddin Pabiseang, mengatakan dirinya hanya mengetahui proses administrasi berdasarkan dokumen yang masuk.
Dirinya mengaku diminta menandatangani surat pada 2024 setelah disebutkan bahwa warga telah menyetujui.
“Saya diminta menandatangani surat karena disebut masyarakat sudah setuju,” jelasnya.
Sebelum menandatangani, ia mengaku telah melakukan konfirmasi kepada kepala dusun untuk memastikan keabsahan tanda tangan warga.
“Saya telepon kepala dusun untuk memastikan. Pagi saya konfirmasi, sore dijawab memang warga yang tanda tangan,” ucapnya.
Arifuddin menambahkan, penandatanganan dilakukan sekitar tiga hari setelah proses konfirmasi tersebut. Ia juga menegaskan bahwa dirinya hanya mengikuti permintaan yang disampaikan kepadanya.
Lebih lanjut, dia menyebut pernah diundang dalam forum yang melibatkan sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) dan akademisi untuk membahas potensi dampak kegiatan tersebut.
Dalam forum itu, ia mengaku menyampaikan adanya ancaman terhadap lahan pertanian dan kearifan lokal. Ia juga sempat meminta agar dilakukan verifikasi ulang terhadap warga yang menandatangani dokumen.
“Semua dibahas dalam pertemuan tersebut,” katanya.
Diketahui, PT Bumi Barru Sejahtera telah mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi Nomor 08032401854730008 tertanggal 24 September 2025.
Perusahaan itu juga memiliki izin lingkungan PPKPLH Nomor 1203110134 yang diterbitkan pada 22 Juli 2025.
Meski demikian, sebagian warga tetap menyampaikan kekhawatiran terhadap dampak lingkungan, khususnya terhadap kondisi aliran sungai dan lahan pertanian.
Warga bahkan menyebut sejumlah bibir sungai di sekitar lokasi telah mengalami longsor yang diduga berkaitan dengan aktivitas tersebut.
Hingga saat ini, belum ada keterangan resmi dari pihak PT Bumi Barru Sejahtera maupun instansi terkait. Wartawan masih berupaya melakukan konfirmasi lebih lanjut.












