BARRU, Matajurnalisnews.com โ Bupati Barru, Andi Ina Kartika Sari, memberikan klarifikasi terkait pemanggilan dirinya oleh Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dalam penyelidikan dugaan korupsi pengadaan bibit nanas senilai Rp 60 miliar.
Andi Ina menegaskan bahwa kehadirannya di Kejati Sulsel hanya sebatas memberikan klarifikasi, bukan sebagai pihak yang terlibat dalam perkara tersebut.
โKedatangan kami kemarin sifatnya hanya klarifikasi saja. Sama sekali tidak ada keterlibatan dalam hal itu,โ ujar Andi Ina kepada Wartawan pada Jumat (17/4/26).
Ia juga katakan tidak pernah ada pembahasan spesifik terkait pengadaan bibit nanas, baik di tingkat Badan Anggaran (Banggar) maupun pada level pimpinan DPRD.
โSepengetahuan kami, pembahasan terkait bibit nanas tidak pernah dibicarakan secara khusus. Yang sempat dibahas secara serius justru pengembangan komoditas pisang cavendish,โ jelasnya.
Sebelumnya, Kejati Sulsel tengah mengusut kasus dugaan korupsi pengadaan bibit nanas yang telah menjerat enam orang tersangka. Salah satunya adalah Bahtiar Baharuddin.
Dalam proses penyidikan, penyidik juga memeriksa sejumlah mantan pimpinan DPRD Provinsi Sulawesi Selatan periode 2024 yang kini telah menjabat sebagai kepala daerah, termasuk Andi Ina yang sebelumnya menjabat sebagai Ketua DPRD Sulsel.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Soetarmi, menyebutkan bahwa pemeriksaan dilakukan terhadap para mantan pimpinan DPRD guna mengonfirmasi proses penganggaran proyek tersebut.
โYang hadir kemarin mantan Ketua DPRD Provinsi Sulsel dan tiga orang mantan wakil ketua,โ kata Soetarmi kepada wartawan.
Ia menjelaskan, pemeriksaan tersebut difokuskan pada apakah pengadaan bibit nanas masuk dalam pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) saat itu.
โPemeriksaan terkait penganggaran belanja bibit nanas, apakah masuk dalam pembahasan APBD,โ jelasnya.












