MAKASSAR, Matajurnalisnews.com – Peristiwa penyiraman air keras yang menimpa aktivis KontraS, Andrie Yunus, pada 12 Maret 2026, menuai kecaman luas dan menjadi alarm serius bagi keamanan masyarakat sipil, khususnya pegiat Hak Asasi Manusia (HAM).
Insiden tersebut dinilai tidak hanya mencederai rasa keadilan, tetapi juga menimbulkan kekhawatiran terhadap menyempitnya ruang gerak aktivisme di Indonesia. Sejumlah pihak menilai, kasus ini mencerminkan ancaman nyata terhadap kebebasan sipil.
Hingga kini, penanganan kasus oleh aparat penegak hukum masih menyisakan tanda tanya. Meski sejumlah pelaku lapangan (eksekutor) telah diamankan, publik menilai pengungkapan kasus belum menyentuh aktor intelektual yang diduga sebagai dalang utama di balik aksi tersebut.
Ketua Gerakan Mahasiswa Peduli Hukum Sulawesi Selatan (GMPH Sul-Sel), Ryyan Saputra, menegaskan bahwa pengungkapan pelaku lapangan saja belum cukup untuk memenuhi rasa keadilan.
“Penangkapan eksekutor bukanlah akhir dari penegakan hukum. Justru yang paling penting adalah mengungkap siapa yang memerintahkan dan merancang aksi tersebut,” ujarnya Sabtu, (28/3/2026).
Ryyan menilai, kegagalan mengungkap aktor intelektual berpotensi menjadi bentuk pembungkaman terhadap masyarakat sipil. Ia menekankan bahwa penegakan hukum harus dilakukan secara menyeluruh, transparan, dan tanpa tebang pilih.
“Percuma jika hanya pelaku lapangan yang ditangkap, sementara dalang utamanya tidak tersentuh. Ini bisa mencederai prinsip keadilan dan kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum,” tegasnya.
Menurutnya, aparat memiliki peluang besar untuk menelusuri aktor intelektual melalui keterangan para pelaku yang telah diamankan. Oleh karena itu, proses penyidikan diharapkan dilakukan secara profesional dan mendalam.
Desakan publik pun terus menguat agar aparat segera mengusut tuntas kasus tersebut.
“Tidak hanya menangkap pelaku lapangan, tetapi juga membongkar dan mengadili dalang utama di balik aksi kekerasan tersebut.” tutup Ryyan.
Jika tidak dituntaskan secara menyeluruh, kasus ini dikhawatirkan akan menjadi preseden buruk bagi perlindungan aktivis dan kebebasan sipil di masa mendatang.


















