MAKASSAR, Matajurnalisnews.com – Gerakan Mahasiswa Peduli Hukum Sulawesi Selatan (GMPH Sulsel) menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan, Rabu (28/10), menuntut agar Kejati Sulsel menuntaskan dugaan kasus korupsi proyek penanaman bibit nanas di Kabupaten Barru senilai Rp60 miliar.
Proyek yang berlokasi di Desa Jangan-Jangan, Kecamatan Pujananting, Kabupaten Barru, ini dinilai sarat dengan kejanggalan. GMPH Sulsel mendesak Kejati Sulsel untuk mengusut tuntas dugaan penyimpangan anggaran yang merugikan keuangan negara.
“Kami mendesak Kejati Sulsel untuk memberantas dan menuntaskan perkara ini, karena nilai kerugian negara yang ditimbulkan sangat besar, mencapai Rp60 miliar,” ujar Ryyan Saputra, Jenderal Lapangan GMPH Sulsel.
GMPH Sulsel juga menuntut:
– Menantang Kepala Kejati Sulsel yang baru untuk menuntaskan perkara dugaan korupsi proyek bibit nanas di Kabupaten Barru
– Meminta Kejati Sulsel segera memanggil dan memeriksa seluruh pejabat yang diduga terlibat
– Menegakkan supremasi hukum di tubuh Kejati Sulsel
Aksi ini merupakan bentuk konsistensi GMPH Sulsel dalam mengawal transparansi dan penegakan hukum di daerah. Mereka berencana melanjutkan aksi serupa di Kantor Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan Provinsi Sulsel, serta di Kantor Gubernur Sulsel.













