Makassar – Gerakan Mahasiswa Peduli Hukum Sulawesi-Selatan (GMPH Sul-Sel) kembali melayangkan kritik tajam terhadap Kejaksaan Tinggi Sulawesi-Selatan (Kejati Sul-Sel) yang dinilai lamban dan tidak transparan dalam menangani kasus dugaan korupsi pengelolaan Anggaran Rumah Tangga (ART) di lingkungan Sekretariat DPRD Kabupaten Tana Toraja.
Kasus ini diduga telah mandek pada tahap penyelidikan tanpa kepastian hukum yang jelas. Padahal, terdapat sejumlah temuan janggal yang mengindikasikan adanya praktik korupsi besar-besaran.
Salah satunya, penggunaan anggaran rutin untuk rumah jabatan DPRD Tana Toraja yang terus dikucurkan sejak tahun 2017 hingga 2024, meski rumah tersebut tidak pernah ditempati.
Lebih jauh, anggaran pemeliharaan rumah dan kendaraan dinas pejabat DPRD Tana Toraja mencapai sekitar Rp100 juta per bulan. Bahkan, biaya listrik dan air dilaporkan menelan sekitar Rp10 juta per bulan—padahal rumah dinas itu tidak dihuni.
Ironisnya, beberapa pimpinan teras DPRD lainnya diduga menerima alokasi anggaran lebih besar, yakni sekitar Rp152 juta per tahun untuk pemeliharaan rumah dan kendaraan, serta Rp40 juta per bulan hanya untuk konsumsi.
GMPH Sulsel menilai praktik tersebut jelas-jelas merugikan keuangan negara dan masuk dalam kategori tindak pidana korupsi skala besar. Terlebih, hingga kini Kejati Sul-Sel belum menetapkan tersangka, meskipun puluhan saksi telah diperiksa secara maraton.
Sebelumnya, Anti-Corruption Committee (ACC) Sulawesi juga telah menempatkan kasus ini sebagai salah satu perkara yang mendesak untuk dipercepat proses hukumnya. Namun, lambannya penanganan oleh Kejati Sul-Sel justru menimbulkan kecurigaan adanya “tajam ke bawah, tumpul ke atas”.
Ryyan Saputra, Ketua GMPH Sul-sel, menegaskan bahwa pihaknya akan terus mendesak Kejati Sul-Sel agar transparan dan menegakkan hukum tanpa pandang bulu.
“Kami mendesak Kejati Sul-sel untuk tegak lurus dan transparan dalam menangani kasus dugaan korupsi ini. Kerugian negara yang ditimbulkan sangat besar, dan semua ini akibat kerakusan oknum-oknum yang menyalahgunakan jabatan. Tidak boleh ada tebang pilih dalam penegakan hukum,” tegas Ryyan
.
Ia juga menambahkan bahwa GMPH Sul-Sel akan terus mengawal kasus ini hingga ada kejelasan hukum dan penetapan tersangka. “Kami siap menggelar aksi unjuk rasa sebagai bentuk pengawasan terhadap kinerja Kejati Sul-Sel. Kasus ini tidak boleh dibiarkan mandek, dan transparansi adalah harga mati.












