Gowa, Sulsel โ Komisi IV DPRD Kabupaten Gowa menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) membahas perselisihan pemutusan kontrak kerja sejumlah karyawan vendor PT. SMS (Surya Mandiri Semesta) yang bekerja untuk PT. Wings, Rabu (13/8/2025).
Rapat dipimpin oleh Ketua Komisi IV DPRD Gowa Ardiyansyah Sabir (Demokrat) selaku pimpinan sidang, didampingi anggota komisi IV lainnya
Hadi pula perwakilan dari Pihak perusahaan PT. Wings Randi, didampingi dari rekanan (PT. KIA dan KIS), Nataya Leonita turut hadir juga pihak vendor dari PT. SMS. Fadli dari Pusat dan A. Irwan dari Sulsel
RDP ini menindaklanjuti surat permintaan audiensi dari Aliansi Buruh Gowa (ABG) terkait pemutusan kontrak kerja lima karyawan pada 27 Juni 2025. hadir dalam RDP tersebut selain perwakilan perusahaan, unsur kepolisian, TNI, camat, dan Dinas Tenaga Kerja.
Ketua ABG, Nurhadi, menjelaskan bahwa sebelumnya, pada 22 Juni 2025, pihaknya telah mencoba berdiskusi dengan perusahaan. Namun lima hari kemudian, kontrak kerja sejumlah karyawan diputus dengan alasan pengurangan tenaga kerja, yang disebut melibatkan salah satu pihak Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI).
โIni sebelum RDP kami sudah sering kali melakukan aksi. Kami minta karyawan yang kontraknya diputus bisa dipekerjakan kembali demi keadilan,โ ujar Nurhadi.
Pihak Kecamatan Bontomarannu, yang diwakili Camat Syafaat, juga berharap permasalahan ini bisa diselesaikan secara damai mengingat aksi yang berulang dapat mengganggu ketertiban di wilayah, khususnya di Desa Romangloe dan Desa Bontomanai.
Perwakilan kepolisian, Kompol Darwis, menegaskan bahwa pihaknya siap memfasilitasi negosiasi untuk mencegah terjadinya bentrokan. โTugas kami adalah melayani, mengayomi, dan menjaga keamanan masyarakat,โ ujarnya.
Manajemen PT. Wings menjelaskan bahwa kontrak kerja sama dengan vendor Karya Indah Abadi (KIA) dan KIS telah berakhir untuk tujuh orang karyawan tersebut, disusul dua orang lainnya juga dikeluarkan.
Menurut mereka, PHK tersebut murni karena berakhirnya Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT).
Sementara itu, dari pihak Komisi IV yang ikut RDP menyataka bahwa ini bukan dipecat namun diputus, alias kontraknya tidak dilanjutkan
Dirinya menyatakan bahwa hanya lima hingga tujuh orang yang kontraknya habis per 30 Juni 2025.
โIni bukan pemecatan, tapi memang kontrak tidak diperpanjang.”jelasnya
Meski begitu, Dirinya juga meminta agar kelima karyawan yang dikeluarkan bisa dapat dipekerjakan lagi kembali.
Bukan hanya itu, perwakilan PT. SMS juga membantah adanya dugaan terjadi pungli dalam perekrutan
“Kami sampaikan dari pihak PT. SMS tidak ada seperti itu yang ditiduhkan kalau toh ada yang didapati silahkan dilaporkan kepihak kepolisian. Kami pasti akan tindaki langsung” katanya saat RDP berlangsung.
Isu dugaan pungutan liar oleh vendor juga dibantah keras oleh pihak perusahaan. โKalau memang ada, silakan laporkan ke pihak berwajib. Kami pastikan tidak ada pungutan,โ tegas Fadli dari SMS













