Barru, Sulsel – Kepala Desa (Kades) Cilellang, Kabupaten Barru, Sulawesi Selatan, memberikan klarifikasi terkait dugaan pungutan biaya sebesar Rp250.000 dalam proses pengurusan sertifikat tanah gratis.
Menurut Perawati, Kades Cilellang, biaya tersebut digunakan untuk pembelian cat, kuas, materai, dan patok untuk mempercepat proses pengurusan.
“Benar adanya (pembayaran Rp250.000). Akan tetapi hal itu kami gunakan untuk pembelian cat, kuas, materai, dan patok,” kata Kades Cilellang kepada matajurnalisnews.com pada Minggu (10/8/2025).
Kades Cilellang juga menjelaskan bahwa biaya tersebut berdasarkan Peraturan Bupati Bab IV Pasal V tentang besarnya biaya persiapan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
Hal senada juga disampaikan oleh Fikar Kanit Tipikor Polres Barru saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp pribadinya, bahwa biaya Rp250.000 untuk PTSL berdasarkan Peraturan Bupati nomor pasal lima. Namun, akan memastikan apakah ada pungutan lain sesuai dengan peraturan tersebut.
“Terkait biaya PTSL sebesar Rp250.000 hal itu berdasarkan Peraturan Bupati nomor empat. Namun kami akan mengecek apakah ada pungutan lain sesuai perda tersebut,” tegasnya.
















