Barru, Sulsel — Manajemen E-Parking secara resmi mengeluarkan pernyataan terbuka terkait pemutusan kerja sama secara sepihak oleh pihak RSUD Barru.
Padahal, kerja sama pengelolaan parkir tersebut seharusnya masih berlangsung hingga tahun 2026.
Pihak E-Parking menyayangkan keputusan ini, terlebih proses pemutusan kontrak disebut-sebut diwarnai dengan unsur intimidasi.
Manajemen E-Parking menegaskan bahwa pemutusan kontrak ini tidak didasari oleh adanya pelanggaran atau kesalahan dari pihak mereka.
Sebaliknya, E-Parking mengklaim telah menjalankan seluruh kewajibannya sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati.
”Kami sangat menyayangkan tindakan ini, yang tidak hanya mencederai prinsip profesionalisme dan keadilan, namun juga menimbulkan kerugian secara moral dan materiil terhadap usaha kami,” ungkap perwakilan manajemen E-Parking dalam pernyataan resminya.
Pernyataan tersebut juga menyoroti dugaan adanya intimidasi terhadap direktur E-Parking untuk menandatangani surat keputusan kontrak secara paksa.

Hal ini tentu menjadi sorotan serius dan menimbulkan pertanyaan besar terkait transparansi serta etika dalam kerja sama antara pihak swasta dan instansi publik.
Atas kejadian ini, E-Parking berharap agar pihak terkait, terutama instansi pemerintah daerah dan lembaga pengawas, dapat memberikan perhatian serius.
Tujuannya adalah untuk menjaga transparansi, memberikan perlindungan bagi pelaku usaha, dan memastikan adanya kepastian hukum dalam setiap kerja sama yang terjalin.
”Kami berharap kejadian ini menjadi perhatian agar tidak terulang kembali dan menjadi pelajaran berharga dalam setiap hubungan kerja sama antara swasta dan publik,” tambah pernyataan tersebut.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak RSUD Barru terkait pernyataan yang dikeluarkan oleh manajemen E-Parking.













