Iklan
๐Ÿ“ข Pasang Iklan Anda Disini โ€” Jangkau Ribuan Pembaca Setiap Hari!
Kab. Maros

Eksekusi 2 Rumah Warga di Maros Nyaris Ricuh

×

Eksekusi 2 Rumah Warga di Maros Nyaris Ricuh

Sebarkan artikel ini
Kondisi rumah warga saat di eksekusi menggunakan alat beat Kamis (27/2/2025)
๐Ÿ‘๏ธ Selamat datang di Mata Jurnalis News
Setiap sorot mata jurnalis adalah cahaya kebenaran. Teruslah menulis, teruslah menyala. โœ๏ธ

Maros – Eksekusi terhadap 2 unit rumah di Maros diwarnai penolakan pemilik rumah. Ratusan polisi diturunkan untuk mengamankan jalannya eksekusi.

“Dalam putusan ini ada 2 rumah yang harus dibongkar,” kata Panitera Pengadilan Negeri Maros, Master, Kamis (27/2/2025).

Proses eksekusi 2 unit rumah berlokasi di Kelurahan Bontoa, Kecamatan Mandai, Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan (Sulsel), dimulai pukul 09.00 wita Rabu (27/2).

Dia mengatakan, eksekusi ini berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI Nomor 1005 K /PDT/2004 tanggal 13 Juli 2005 yang dimenangkan penggugat Rajja Bin Roja. Dia mengatakan perkara ini bergulir sejak 1982 dengan 5 kali putusan pengadilan.

“Lima putusan mulai 1982, putusan84 di Pengadilan Tinggi, 1985 di MA, 2003 di PN Maros dan 2005 di MA. Putusan terakhir ini, eksekusinya baru dimohonkan tahun 2019,” kata Mastur.

Dia mengatakan, pada putusan 1982 kedua belah pihak membuat perjanjian agar pemilik rumah membongkar sendiri rumahnya. Namun karena rumah tersebut tidak dibongkar sendiri, penggugat kembali melayangkan gugatan hingga terakhir tahun 2005.

“Perkara ini bermula tahun 1982 lalu dieksekusi lahan tapi karena 2 rumah ini tidak dibongkar karena ada perjanjian dibongkar sendiri tapi tidak dibongkar akhirnya digugat lagi sama penggugat,” ucapnya.

Sementara itu, saat eksekusi sejumlah perempuan dari pihak pemilik rumah yang akan dieksekusi berusaha menghalangi eksekusi dengan menghadang petugas dan alat berat menuju rumah mereka.

“Ada kendala sedikit. Kendalanya, penolakan dari yang punya rumah tapi bisa kita negosiasikan dan alhamdulillah berjalan lancar. Aman,” ucap Kapolres Maros AKBP Douglas Mahendrajaya.

Dia mengatakan menurunkan 200 personel yang dibantu Satuan Samapta dan Satuan Brimob Polda Sulsel untuk mengamankan proses eksekusi 2 unit rumah tersebut.

“Kami menurunkan 200 personel dibantu 1 pleton Sat Samapta Polda Sulsel dan 1 pleton Sat Brimob Polda Sulsel,” ujarnya.

Iklan
Iklan
Iklan
Iklan
Iklan
Iklan