Iklan
Iklan
Iklan
๐Ÿ“ข Pasang Iklan Anda Disini โ€” Jangkau Ribuan Pembaca Setiap Hari!
Kab. Barru

Kasus Pengungkapan Jaringan 30 Gram Sabu Terputus, Ini Tanggapan Kapolres Barru

×

Kasus Pengungkapan Jaringan 30 Gram Sabu Terputus, Ini Tanggapan Kapolres Barru

Sebarkan artikel ini
Kapolres Barru AKBP Dodik Susianto, S.I.K (ist)
๐Ÿ‘๏ธ Selamat datang di Mata Jurnalis News
Setiap sorot mata jurnalis adalah cahaya kebenaran. Teruslah menulis, teruslah menyala. โœ๏ธ

MATA JURNALIS NEWS, BARRU – Kasus pengungkapan jaringan 30 gram Sabu-sabu di Barru Sulawesi Selatan (Sulsel) terputus.

Hal itu disampaikan Kapolres Barru AKBP Dodik Susianto saat gelar Konferensi Pers di halaman Mako Polres Barru, Selasa (31/12/24).

“Terkait jaringan sindikat sabu-sabu 30 kg itu tersebut terputus. Karena pelaku (MZ) tidak pernah bertemu langsung dengan si pemesan ataupun pembeli dan begitupun sebaliknya MZ juga tidak pernah bertemu dengan si pengirim sabu-sabu tersebut,” ujar bang Dodik Sapaan akrabnya.

Lanjut Dodik, Kita sudah beberapa kali menghubungi bapak Kasat Narkoba di Kalimantan, dan kita akan coba terus untuk itu. Karena ini merupakan jaringan inter

“Barang ini dikirim dari Malaysia, namun jaringannya terputus. Kaitannya ini sama dengan di beberapa daerah lainnya,” bebernya.

Namun meski demikian, Kapolres Barru merasa tidak cukup dan tidak puas dengan hanya menangkap kurirnya saja.

“Kelihatannya kalau dari si kurir sendiri (MZ), ia sudah ahli dan lihai karena ia sudah dua kali tertangkap dengan kasus serupa, yang pertama ia ditangkap di Tarakan dan yang kedua pelaku kembali ditangkap lagi di Barru,” ungkapnya.

Menurut AKBP Dodik, mungkin aksi kurir sabu-sabu tersebut bukan hanya satu kali atau dua kali dilakukan.

“Terkait kasus sabu-sabu 30 kg itu sendiri kita masih ada koordinasi dengan pihak res narkoba Polda. Karena kita akan coba ke TPPU-nya,” tambahnya.

Lanjut Dia Katakan, Kita kemarin fokus di pengembangannya, terkait buntu atau tidaknya tetapi tetap kita lakukan.

“Tapi ada upaya lain mungkin seperti kasus perkara ini seperti TPPU-nya belum kita laksanakan.” tukasnya.

Lebih jauh iya katakan, Kasus sabu-sabu 30 kilogram ini ada tim tersendiri dalam penanganan terkait TPPU-nya di narkoba.

“Dan ke depan di tahun 2025 kita sudah tekankan kepada para kasat kita untuk mencoba seperti perkara narkoba dan perkara-perkara lainnya agar bisa kita TPPU-kan,” tutup Kapolres Barru.

Diketahui saat ini Pelaku kurir narkoba 30 gram MZ telah diputus hukuman penjara seumur hidup oleh Majelis Hakim,.

Namun Jaksa Penuntut Umum (JPU) ajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) dengan tuntutan hukuman mati.

Iklan