MATA JURNALIS NEWS, BARRU – Komisi Pemilih Umum (KPU) Kabupaten Barru Sulawesi Selatan (Sulsel) tegaskan Pemilih dilarang Membawa Handphone (Hp) saat berada di bilik suara.
Hal itu disampaikan Busman A. Gani Kapala Divisi (Kadiv) Teknis KPU Barru usai melaksanakan Simulasi Pemungutan dan Penghitungan suara Pilkada 2024 di Aula SMK Negeri 1 Barru, Senin (11/11/24).
“Pada prinsipnya memang kenapa pemilih dilarang membawa handphone ke bilik suara untuk menghindari supaya pemilih tidak mengambil gambar kertas yang telah di coblosnya. Karena apabila tersebar luas, itu bisa dikenakan sanksi bagi pemilihnya.,” ujarnya.
Lanjut ia Jelaskan, Hal ini berdasarkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suaran dalam Pemilu.
“Jika melanggar larangan yang telah ditetapkan, dengan memfoto dan merekam saat mencoblos di bilik suara dapat dikenakan sanksi sesuai peraturan yang berlaku,” paparnya.

Dia juga katakan, Sanksi ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) Pasal 500.
“Peraturan perundang-undangan tersebut menyebutkan sanksi bagi yang melanggar larangan ini akan menerima hukuman berupa ancaman pidana kurungan paling lama satu tahun dan denda maksimal sebesar 12 juta rupiah,” jelasnya.
Sedangkan bagi pewarta, ataupun masyarakat umum jika ingin mengambil gambar silahkan, asalkan nanti setelah seluruh proses tahapan pemilihan selesai.
“Bagi rekan-rekan media dan LSM bisa ambil gambar setelah Penghitungan suara Selesai.,” tutup Kapala Divisi (Kadiv) Teknis KPU Barru.













