MATA JURNALIS NEWS, MAKASSAR – Menanggapi maraknya pemberitaan mengenai peredaran rokok ilegal, Bea Cukai Sulbagsel menegaskan bakal mengambil tindakan tegas terhadap praktik ilegal tersebut.
Kepala Seksi Bimbingan Kepatuhan dan Humas Bea Cukai Sulbagsel, Cahya Nugraha, memberikan apresiasi kepada media atas perannya dalam memberikan informasi yang berharga.
“Kami berterima kasih kepada rekan-rekan wartawan dari Sulawesi Selatan, Sulawesi Barat, dan Sulawesi Tenggara. Masukan dan informasi dari teman-teman wartawan sangat berharga bagi kami.” ungkap Cahya saat ditemui di kantor Bea Cukai Sulbagsel pada Senin (21/10/2024).
Lanjut Cahya, Bersama aparat hukum dan masyarakat, kami akan menegakkan peraturan terkait pemberantasan rokok ilegal. Informasi yang disampaikan oleh media akan kami tindaklanjuti dengan penelitian yang mendalam.
Cahya menjelaskan bahwa sanksi terhadap pelanggar diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2017, yang mencakup denda hingga sanksi pidana.
Ia menekankan bahwa pemerintah telah mengeluarkan peraturan baru yang lebih ketat terkait pajak cukai, dan tindakan pidana akan menjadi langkah terakhir dalam penegakan hukum.
“Kepada masyarakat yang menikmati rokok, kami mohon untuk membeli rokok yang legal dan resmi, yang telah membayar cukai kepada negara. Bagi para pelaku peredaran rokok ilegal, kami ingin mengingatkan bahwa ada sanksi hukuman, termasuk penjara. Segera tinggalkan kegiatan peredaran rokok ilegal,” tegasnya.
“Terkait masalah rokok ilegal yang beredar, kami akan melakukan penindakan sesuai dengan informasi yang diberitakan oleh rekan-rekan media.” tambahnya
Sebelumnya, rokok ilegal dengan berbagai merek telah merajai pasar di Sulawesi Selatan (Sulsel) dengan modus manipulasi pita cukai.
Rokok yang seharusnya berisi 12 batang per bungkus, dijual dengan 20 batang dalam kemasan yang sama, jelas melanggar ketentuan cukai dan merugikan negara dalam penerimaan pajak.
Ironisnya, meskipun rokok ilegal ini telah menjadi konsumsi umum, Bea Cukai Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat (Sulbagsel) belum menunjukkan upaya signifikan untuk menindak pelanggaran tersebut.
Muhammad Darwis, Ketua Forum Koalisi Rakyat Bersatu (F-KRB), mengungkapkan, “Setiap hari rokok ilegal dari berbagai merek ada di pasaran, tetapi tidak ada tindakan dari Bea Cukai. Seolah-olah mereka tidak peduli dengan pelanggaran ini.” ujarnya
Keberadaan rokok ilegal yang murah dan tidak terdaftar tidak hanya merugikan negara dari segi penerimaan cukai yang hilang, tetapi juga merusak daya saing produk rokok legal yang mematuhi semua regulasi.
Darwis pun mempertanyakan ketegasan dan pengawasan yang dilakukan oleh Bea Cukai Sulbagsel.