Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
News

Tim Hukum DIA Laporkan 4 Pelanggaran Kampanye ASS

×

Tim Hukum DIA Laporkan 4 Pelanggaran Kampanye ASS

Sebarkan artikel ini

MATA JURNALIS NEWS, MAKASSAR – Pilkada Serentak 2024 di Sulawesi Selatan (Sulsel) sebagai arena pencarian pemimpin daerah kini diselimuti beragam dugaan pelanggaran.

Meskipun harapan akan proses yang demokratis dan jujur tetap ada, praktik-praktik curang mulai mengemuka, mencoreng semangat persaingan yang sehat.

Tim Hukum DIA melaporkan sejumlah pelanggaran yang mengganggu jalannya kampanye.

Dalam tahap kampanye yang seharusnya menjadi momen berdialog dengan masyarakat, berbagai aktivitas mencurigakan justru terungkap.

Berikut adalah empat poin pelanggaran yang berhasil dicatat:

Pelanggaran Netralitas ASN dan Pemerintah Desa

Tim kami menemukan keterlibatan tiga Aparatur Sipil Negara (ASN) dari Bapenda Sulsel, YARHAM CS, dalam kampanye Paslon No. 2. Selain itu, ada kasus Kepala Desa di Sinjai yang juga dilaporkan.

Saat ini, kedua kasus tersebut telah meningkat ke tahap penyidikan di GAKUMDU.

Penyalahgunaan Fasilitas Negara

Paslon 02, Andi Sudirman Sulaiman, terlibat dalam penggunaan fasilitas negara saat menghadiri acara jalan santai HUT Sulsel ke-355 di Kabupaten Soppeng.

Acara tersebut, yang didanai dengan anggaran negara dan dipromosikan oleh Bupati Soppeng melalui Surat No: 404.4/1479/DISPARPORA/X/2024, jelas menguntungkan Paslon No. 2. Juru bicara Paslon 2, Arum Spink, bahkan mengakui kehadiran Andi dalam acara itu.

Ini merupakan pelanggaran Pasal 3 UU Pilkada No 10/2016 yang seharusnya mengarah pada diskualifikasi.

Laporan ini telah dilimpahkan oleh Bawaslu Sulsel ke Bawaslu Kabupaten Soppeng, tetapi kami merasa ini merupakan langkah untuk menghindari diskualifikasi.

Manipulasi Data Pemilih oleh Pj Gubernur

Kami menemukan dugaan keterlibatan Pj Gubernur Sulsel, Arfah, dalam menggunakan acara gerak jalan santai HUT Sulsel untuk mengumpulkan data pemilih melalui aplikasi pendaftaran yang melibatkan NIK dan nomor WhatsApp.

Kegiatan ini, yang jelas menggunakan anggaran negara, mengarah pada praktik yang tidak etis dalam konteks pemilu.

Kampanye Terselubung oleh Dinas Dukcapil

Kami juga melaporkan Kepala Dinas Dukcapil Provinsi Sulsel, Iqbal Suhaeb, yang menerbitkan surat edaran untuk merekam e-KTP bagi siswa-siswi SMU/SMK di  Makassar pada tanggal 13, 20, dan 27 Oktober.

Kegiatan ini diduga bertujuan untuk menambah jumlah pemilih pada pemungutan suara yang akan datang, meskipun jumlah pemilih sudah disahkan oleh KPU Sulsel.

“Dari semua pelanggaran yang terungkap, kami melihat adanya pola terstruktur, sistematis, dan masif yang mengarah pada upaya memenangkan Paslon No. 2, Andi Sudirman Sulaiman dan Fatmawati Rusdi,” ujar Ketua Koordinator Tim Hukum DIA, Akhmad Rianto dalam keterangan tertulisnya yang diterima media ini, Jumat (18/10/2024).

Menanggapi situasi ini, Tim Hukum DIA mengeluarkan beberapa pernyataan penting:

Mendesak penyelenggara pemilihan (KPU dan Bawaslu) untuk menjunjung tinggi kode etik dengan bertindak netral, profesional, dan bertanggung jawab.

Mendesak Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota untuk menangani semua laporan dugaan pelanggaran dengan profesionalisme.

“Kita semua berharap agar Pilkada Sulsel 2024 dapat berjalan dengan transparan dan adil, demi terwujudnya pemimpin yang benar-benar dikehendaki oleh rakyat,” pungkasnya.