MATA JURNALIS NEWS, PINRANG – Polres Pinrang mengklarifikasi terkait pemberitaan salah satu media yang menyebut penyidik Satres Narkoba Polres pinrang tidak profesional dalam penandan perkara kasus narkoba yang melibatkan pelaku inisial SY.
Kasat Narkoba Polres Pinrang, IPTU Asnawi mengatakan bahwa untuk penangan perkara SY, penyidik Satres Narkoba Polres Pinrang telah melakukan langkah sesuai standar operasional prosedur, baik lidik maupun sidik.
Menurut Asnawi, SY ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik mengantongi dua alat bukti yang cukup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 184 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP)
“Penyidik sudah melakukan pemeriksaan saksi-saksi, lengkapi mindik, gelar perkara dari tahap lidik ke tahap penyidikan serta gelar penetapan tersangka terhadap SY,” kata Asnawi.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, lanjut Asnawi, penyidik lalu menyerahkan berkas perkara tersangka SY ke jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Pinrang pada tanggal 14 Desember 2023.
“Setelah dilakukan penelitian oleh JPU Kejaksaan Negeri Pinrang, berkas perkara yang bersangkutan dinyatakan lengkap atau P21 berdasarkan Surat dari Kejari Pinrang tanggal 22 Januari 2024,” bebernya.
Menurut Asnawi, atas dasar putusan Kejari Pinrang penyidik kemudian melakukan pelimpahan tersangka dan barang bukti pada 25 Januari 2024 di Kantor Kejaksaan Negeri Pinrang.
“Bahwa terkait adanya tandatangan yang diklaim oleh penasehat hukum tersangka yang diduga tidak identik dapat, kami jelaskan bahwa semua administrasi penyidikan baik pada surat perintah maupun berita acara itu ditanda tangani sendiri oleh tersangka SY,” tegasnya.
(Editor Muliana)