MAKASSAR, Matajurnalisnews.com – Terkait pemberitaan di salah satu media online, bahwa ada warga berinisial IP (58) terpaksa pulang kembali kerumahnya dengan menganggap bahwa laporannya di tolak oleh salah seorang penyidik Polrestabes Makassar
“Kemarin Senin 27 April 2026 saya melapor, tapi polisi tidak mau menerima laporan saya. Saya malah disuruh melapor ke Polres Pinrang atau Polda Sulsel,” ujarnya, Selasa (28/04/2026).
IP menjelaskan, dirinya datang ke Polrestabes Makassar untuk melaporkan dugaan perzinahan istrinya dengan seorang pria yang kini disebut telah menikah siri dengan istrinya.
“Saya mau melaporkan istri saya berinisial RM (36) yang kabur dari rumah bersama laki-laki yang kini telah menikah siri dengannya. Padahal kami belum bercerai,” ungkapnya.
Namun, kata IP, laporannya justru ditolak dengan berbagai alasan. Ia bahkan diminta mencari sendiri lokasi tempat tinggal istrinya.
“Saya disuruh mencari rumah kos istri saya, lalu diminta mencari keterangan kapan mereka tinggal di sana bersama pria itu,” ujarnya.
Ia menambahkan, alasan tersebut disebut sebagai kelengkapan alat bukti jika dirinya ingin melapor ke Polda atau Polres Pinrang, Ironisnya IP juga diminta mencari keberadaan istrinya beserta pria tersebut.
“Saya juga disuruh mencari tahu keberadaan mereka. Katanya kalau sudah ditemukan, baru lapor polisi untuk dilakukan penggerebekan,” jelasnya.
Banyaknya alasan yang diberikan membuat IP memilih meninggalkan Polrestabes Makassar tanpa membuat laporan.
IP juga menjelaskan, pernikahannya dengan sang istri awalnya berjalan baik. Bahkan, mereka telah dikaruniai tiga anak laki-laki.
Namun, kehadiran pria berinisial HR (33) disebut menjadi penyebab retaknya rumah tangga mereka.
“Bahkan keduanya telah mengirimkan surat keterangan nikah kepada saya, padahal kami belum bercerai,” tegasnya.
Menanggapi pemberitaan tersebut, Kanit PPA Polrestabes Makassar, IPTU Ariyanto, S.Psi, angkat bicara dan ingin melakukan klarifikasi.
Beliau menjelaskan kepada IP (58) bahwa, itu bukan kasus perzinahan, tapi istrinya yang lari dari rumah dengan laki-laki, lalu menikah siri.
“Jadi saya menjelaskan kalau ini bukan kasus perzinahan, melainkan istrinya yang lari dari rumah dengan laki-laki lain, lalu menikah siri. Dan Tempat Kejadian Perkara (TKP) pernikahannya berada di wilayah Kabupaten Pinrang, berdasarkan surat keterangan nikahnya,” ungkap Ariyanto.
Kemudian kata IPTU Ariyanto, saat ini tempat domisili mereka berada di wilayah Kabupaten Takalar. “Sekali lagi saya tegaskan, kami bukan menolak laporannya. Kalau mau percepat proses penanganan perkaranya, kami arahkan ke Polda Sulsel atau di Polres Pinrang, dimana terjadi peristiwa pidana tersebut,” tuturnya.












