Iklan
๐Ÿ“ข Pasang Iklan Anda Disini โ€” Jangkau Ribuan Pembaca Setiap Hari!
Makassar

Kasus Kekerasan Jurnalis Antara Mandek 6 Tahun, LBH Pers Ajukan Praperadilan ke PN Makassar

×

Kasus Kekerasan Jurnalis Antara Mandek 6 Tahun, LBH Pers Ajukan Praperadilan ke PN Makassar

Sebarkan artikel ini
๐Ÿ‘๏ธ Selamat datang di Mata Jurnalis News
Setiap sorot mata jurnalis adalah cahaya kebenaran. Teruslah menulis, teruslah menyala. โœ๏ธ

MAKASSAR, Matajurnalisnews.com โ€” Tim Pengacara Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers Makassar mengajukan permohonan praperadilan terkait mandeknya penanganan kasus dugaan kekerasan terhadap jurnalis LKBN Kantor Berita Antara, Muh Darwin Fatir, yang dilaporkan sejak 2019 di Polda Sulawesi Selatan.

Permohonan tersebut diajukan karena proses hukum dinilai mengalami penundaan berlarut-larut tanpa alasan yang jelas selama enam tahun.

โ€œDalam perkara ini salah satu persoalan mendasar yang muncul adalah penundaan penanganan perkara secara berlarut-larut tanpa alasan yang sah atau undue delay. Karena itu kami memohonkan praperadilan kepada majelis hakim,โ€ kata penasihat hukum LBH Pers, Anggareksa, dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Jumat.

Sidang lanjutan kedua praperadilan itu beragenda pembacaan permohonan dari pihak pemohon. Permohonan tersebut berkaitan dengan penanganan kasus dugaan kekerasan terhadap Darwin Fatir oleh aparat kepolisian saat demonstrasi penolakan revisi Undang-Undang KPK dan RUU KUHP pada 24 September 2019.

Menurut Anggareksa, penundaan penanganan perkara tanpa alasan sah merupakan salah satu objek yang dapat diuji melalui mekanisme praperadilan.

Ia menjelaskan, ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 158 huruf 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang memberi kewenangan kepada pengadilan negeri untuk memeriksa dan memutus perkara terkait penundaan penanganan perkara.

Selain itu, konsep undue delay juga berkaitan dengan Pasal 17 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM) yang menjamin setiap orang berhak memperoleh keadilan tanpa diskriminasi melalui proses hukum.

Dalam permohonannya, LBH Pers mengajukan sejumlah alasan pokok. Pertama, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sulsel dinilai menunda penanganan perkara tanpa alasan yang sah.

Anggareksa menyebutkan, sejak laporan polisi dibuat pada 26 September 2019, hingga saat ini tidak ada kejelasan terkait perkembangan penyidikan.

โ€œSejak kasus ini dilaporkan hingga sidang praperadilan berlangsung, tidak ada kepastian mengenai perkembangan penanganan perkaranya,โ€ ujarnya.

Alasan kedua, tim kuasa hukum menilai tindakan tersebut bertentangan dengan asas kepastian hukum. Sebab, empat anggota Polri telah ditetapkan sebagai tersangka pada 26 Februari 2020, namun hingga kini belum ada informasi lanjutan terkait proses pemberkasan maupun pelimpahan perkara ke jaksa penuntut umum.

Penasihat hukum lainnya, Sukrianto, mengatakan bahwa secara hukum penyidik memiliki kewajiban untuk melanjutkan proses perkara setelah penetapan tersangka, termasuk melakukan pemberkasan dan pelimpahan berkas serta tersangka ke kejaksaan.

โ€œSejak 2020 sampai 2026 atau selama enam tahun, laporan pemohon belum mendapatkan kepastian hukum terkait kelanjutan perkara ini tanpa disertai alasan dan dasar hukum yang jelas,โ€ kata Sukrianto.

Iklan

Ia juga menilai penundaan penanganan perkara tersebut dapat dikategorikan sebagai penyalahgunaan wewenang oleh penyidik.

Selain itu, kata dia, Peraturan Kepolisian Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana mewajibkan penyidik memberikan penjelasan terkait perkembangan perkara kepada pelapor, baik diminta maupun tidak diminta.

Sebelumnya, dugaan kekerasan terhadap jurnalis tersebut dilaporkan melalui Laporan Polisi Nomor LP-B/347/IX/2019/SPKT Polda Sulsel tertanggal 26 September 2019.

Jika dihitung sejak penetapan tersangka berdasarkan surat Nomor B/195/II/Res.1.6/2020/Ditreskrimum, penanganan perkara ini telah berjalan selama enam tahun.

โ€œBerdasarkan fakta waktu penanganan perkara yang berlarut-larut, patut diduga ada upaya sistematis agar perkara ini menjadi daluwarsa,โ€ ujar Sukrianto.

Sementara itu, tim kuasa hukum Polda Sulsel melalui Hamit Wille dalam jawabannya menyatakan bahwa penyidik tidak pernah menerbitkan administrasi penundaan perkara.

Ia menjelaskan, dari empat tersangka yang telah ditetapkan, satu di antaranya yakni Brigpol IS telah meninggal dunia. Kemudian Brigpol AW dan Briptu MJ telah diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) dan saat ini belum diketahui keberadaannya. Sementara Bripda GRP masih bertugas di Polres Luwu Timur.

Menurut Hamit, berkas perkara hingga kini belum dinyatakan lengkap untuk dilimpahkan ke jaksa penuntut umum.

โ€œOleh karena berkas perkaranya belum dinyatakan lengkap dan layak untuk dilimpahkan, maka penyidik belum menyatakan hasil penyidikan dapat dilakukan penuntutan,โ€ ujarnya.

Ia juga menegaskan bahwa penyidik tidak pernah menerbitkan surat penundaan penanganan perkara maupun penghentian penyidikan.

Sidang praperadilan tersebut rencananya akan dilanjutkan pada Senin (9/3/2026) di PN Makassar dengan agenda pembacaan replik dari pemohon dan duplik dari termohon.