MAKASSAR, Matajurnalisnews.com – Koalisi Bersama Rakyat (KOBAR), aliansi mahasiswa lintas kampus, melaporkan dugaan tindak pidana penyuapan yang diduga melibatkan seorang anggota DPRD Kabupaten Bulukumba berinisial dr. S dari Fraksi H ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Sulsel), pada Rabu (4/3/2026).
Laporan tersebut diserahkan langsung oleh delegasi KOBAR yang dipimpin Imam Malikul Mulqi dengan membawa sejumlah dokumen serta bukti pendukung kepada pihak Kejati Sulsel.
Pelaporan ini disebut sebagai bagian dari pengawasan masyarakat terhadap pelaksanaan Program Strategis Nasional (PSN) Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Bulukumba.
Koordinator KOBAR, Ahmad Rifai, mengatakan pihaknya berharap aparat penegak hukum dapat memproses laporan tersebut secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami meminta Kejati Sulsel memberikan perhatian serius terhadap laporan ini karena menyangkut integritas pelaksanaan program negara yang ditujukan untuk memenuhi kebutuhan gizi ribuan siswa,” ujar Rifai di depan Kantor Kejati Sulsel.
Dugaan Transfer Dana
Dalam laporan yang disampaikan, KOBAR turut menyertakan tangkapan layar percakapan digital serta bukti transfer dana sebesar Rp1.000.000 yang diduga dikirimkan oleh oknum legislator tersebut pada malam hari, tidak lama setelah KOBAR melayangkan somasi terkait dugaan persoalan sanitasi pada unit Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Buhung Bundang di Kecamatan Bonto Tiro, Kabupaten Bulukumba.
Menurut Rifai, pengiriman dana tersebut diduga merupakan upaya untuk mempengaruhi sikap organisasi mahasiswa agar tidak melanjutkan kritik terhadap pengelolaan dapur program MBG di wilayah tersebut.
“Kami menilai pengiriman dana itu tidak memiliki dasar yang jelas dan terjadi setelah kami menyampaikan keberatan atas kondisi sanitasi dapur. Karena itu, kami menyerahkannya sebagai bagian dari barang bukti kepada Kejati,” jelasnya.
Soroti Sanitasi Dapur MBG

KOBAR juga mengungkapkan temuan di lapangan terkait kondisi lingkungan dapur MBG di lokasi tersebut. Dalam investigasi mereka, ditemukan adanya kandang ayam hidup serta sarang burung walet yang berada di sekitar area dapur.
Kondisi tersebut dinilai berpotensi menimbulkan risiko kontaminasi pangan apabila tidak ditangani sesuai standar kesehatan dan keamanan makanan.
“Ini menyangkut kesehatan para siswa penerima manfaat program, sehingga standar kebersihan dan keamanan pangan harus benar-benar diperhatikan,” kata Rifai.
Dugaan Konflik Kepentingan
Selain dugaan penyuapan, KOBAR juga menyoroti potensi benturan kepentingan dalam pengelolaan program tersebut. Mereka menduga adanya peran ganda seorang anggota DPRD aktif yang disebut turut terlibat dalam pengelolaan unit layanan program yang seharusnya berada dalam fungsi pengawasan legislatif.
“Fungsi pengawasan dan fungsi pelaksana seharusnya tidak berada dalam posisi yang saling bertabrakan. Hal ini penting untuk menjaga akuntabilitas program publik,” tambahnya.
KOBAR mengaku sempat berupaya mengembalikan dana tersebut secara langsung pada hari kerja berikutnya. Namun, upaya tersebut disebut tidak diterima sehingga dana itu kemudian diserahkan kepada Kejati Sulsel sebagai bagian dari laporan resmi.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak anggota DPRD yang disebut dalam laporan maupun dari Fraksi H terkait dugaan tersebut. Sementara itu, pihak Kejati Sulsel menyatakan akan mempelajari laporan dan dokumen yang diserahkan sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya.












