Iklan
📢 Pasang Iklan Anda Disini — Jangkau Ribuan Pembaca Setiap Hari!
Makassar

Dapur MBG di Bonto Tiro Disorot, KOBAR Desak Bupati Bulukumba Lakukan Audit Menyeluruh

×

Dapur MBG di Bonto Tiro Disorot, KOBAR Desak Bupati Bulukumba Lakukan Audit Menyeluruh

Sebarkan artikel ini
Koalisi Bersama Rakyat (KOBAR) mendesak Bupati Bulukumba untuk segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap operasional salah satu unit layanan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kecamatan Bonto Tiro, Kabupaten Bulukumba.
👁️ Selamat datang di Mata Jurnalis News
Setiap sorot mata jurnalis adalah cahaya kebenaran. Teruslah menulis, teruslah menyala. ✍️

MAKASSAR, Matajurnalisnews.com — Koalisi Bersama Rakyat (KOBAR) mendesak Bupati Bulukumba untuk segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap operasional salah satu unit layanan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kecamatan Bonto Tiro, Kabupaten Bulukumba.

Desakan tersebut muncul setelah adanya temuan dugaan pelanggaran standar higiene dan sanitasi pada fasilitas pengolahan makanan program tersebut.

Ketua Umum KOBAR, Ahmad Rifai, mengatakan evaluasi perlu dilakukan guna memastikan pelaksanaan program strategis nasional tersebut berjalan sesuai dengan standar kesehatan dan keamanan pangan yang berlaku.

“Kami meminta Bupati Bulukumba memerintahkan audit ulang secara transparan melalui Dinas Kesehatan Kabupaten Bulukumba terhadap unit layanan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Bonto Tiro,” kata Rifai dalam keterangannya di Makassar, Kamis (5/3/2026).

Dugaan Fasilitas Tidak Memenuhi Standar

Menurut Rifai, investigasi lapangan yang dilakukan pihaknya menemukan indikasi bahwa fasilitas pengolahan makanan pada unit layanan tersebut berada di area yang berpotensi menimbulkan kontaminasi pangan.
Ia menyebut lokasi dapur produksi makanan diduga berdekatan dengan kandang ternak hidup serta terdapat sarang burung walet di sekitar bangunan fasilitas.

“Kondisi tersebut patut menjadi perhatian serius karena berpotensi menimbulkan risiko kesehatan bagi ribuan siswa yang menjadi penerima manfaat program MBG,” ujarnya.

Rifai menilai, standar kebersihan dan sanitasi fasilitas pengolahan makanan seharusnya merujuk pada ketentuan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1096 Tahun 2011 tentang higiene sanitasi jasa boga, yang mengatur berbagai aspek kelayakan fasilitas produksi makanan.

Terkait Proses Hukum di Kejati Sulsel

Selain mendesak evaluasi administratif di tingkat pemerintah daerah, KOBAR juga menyebut persoalan tersebut tengah mendapat perhatian aparat penegak hukum. Sebelumnya, organisasi mahasiswa itu telah melaporkan dugaan pelanggaran terkait pengelolaan program MBG kepada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan.

Iklan

Laporan tersebut, menurut KOBAR, berkaitan dengan dugaan gratifikasi dan potensi benturan kepentingan yang melibatkan seorang oknum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bulukumba berinisial dr. S dari Fraksi H.

“Kami berharap proses hukum berjalan secara transparan dan profesional sehingga publik mendapatkan kejelasan atas persoalan ini,” kata Rifai.

Minta Inspektorat Periksa Proses Verifikasi

Selain itu, KOBAR juga meminta Inspektorat Kabupaten Bulukumba untuk melakukan pemeriksaan terhadap proses verifikasi kelayakan fasilitas tersebut. Mereka menyoroti kemungkinan adanya tekanan terhadap tim verifikator lapangan yang bertugas memberikan rekomendasi kelayakan higiene sanitasi.

“Bupati perlu memastikan bahwa seluruh aparatur sipil negara yang terlibat dalam proses verifikasi bekerja secara independen dan profesional,” ujarnya.

Rifai menegaskan bahwa apabila dalam evaluasi nantinya ditemukan pelanggaran standar sanitasi atau prosedur operasional, pemerintah daerah perlu mempertimbangkan langkah tegas, termasuk pembekuan sementara izin operasional unit layanan.

“Program makan bergizi ini menyangkut kesehatan generasi muda. Karena itu, pengelolaannya harus memenuhi standar keamanan pangan yang ketat,” tutupnya.

Editor: Aidha