Iklan
📢 Pasang Iklan Anda Disini — Jangkau Ribuan Pembaca Setiap Hari!
Nasional

Madas Nusantara dan LSM LIRA Siap Proses Hukum Penyedia MBG yang Sajikan Makanan Busuk

×

Madas Nusantara dan LSM LIRA Siap Proses Hukum Penyedia MBG yang Sajikan Makanan Busuk

Sebarkan artikel ini
Ketua Umum Madas Nusantara sekaligus Presiden LSM LIRA, KRH HM Jusuf Rizal, menyampaikan keterangan pers di Jakarta terkait dugaan penyediaan makanan tidak layak dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG).
👁️ Selamat datang di Mata Jurnalis News
Setiap sorot mata jurnalis adalah cahaya kebenaran. Teruslah menulis, teruslah menyala. ✍️

JAKARTA, Matajurnalisnews.com – Ormas Madas Nusantara (Masyarakat Madura Asli Nusantara) bersama LSM LIRA (Lumbung Informasi Rakyat) menyatakan akan menempuh jalur hukum terhadap penyedia atau Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang diduga menyediakan makanan busuk, tidak layak konsumsi, atau tidak sesuai standar dan harga sehingga menimbulkan keracunan serta kerugian masyarakat.

Pernyataan tersebut disampaikan Ketua Umum Madas Nusantara sekaligus Presiden LSM LIRA, KRH HM Jusuf Rizal, SH, kepada awak media di Jakarta. Ia menilai pengelolaan MBG yang tidak profesional telah melanggar hukum dan merugikan masyarakat.

“Ormas Madas Nusantara dan LSM LIRA akan membentuk Satgas Pengawasan MBG untuk menerima laporan masyarakat dan memprosesnya melalui LBH LSM LIRA. Pengelolaan MBG yang tidak profesional dan menyebabkan kerugian masyarakat merupakan pelanggaran hukum,” tegas Jusuf Rizal.

Menurutnya, penyedia MBG yang mengedarkan makanan busuk, tidak layak konsumsi, atau tidak sesuai standar dapat dijerat dengan sejumlah pasal berlapis, tergantung dampak yang ditimbulkan.

Ia menjelaskan, dalam UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, pelaku usaha dilarang memproduksi atau memperdagangkan barang yang tidak sesuai standar kesehatan. Pelanggaran terhadap Pasal 8 dapat dikenakan sanksi pidana berdasarkan Pasal 62 ayat (1) dengan ancaman penjara maksimal lima tahun atau denda hingga Rp2 miliar. Selain itu, Pasal 19 mewajibkan pelaku usaha memberikan ganti rugi atas kerugian konsumen.

Dalam UU Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, Pasal 143 mengatur bahwa setiap orang yang dengan sengaja mengedarkan pangan yang tidak memenuhi standar keamanan dapat dipidana dengan ancaman penjara dan/atau denda hingga miliaran rupiah, terutama jika menimbulkan gangguan kesehatan atau kematian.

Selain itu, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juga dapat diterapkan. Pasal 359 KUHP mengatur kelalaian yang menyebabkan kematian dengan ancaman penjara maksimal lima tahun, sedangkan Pasal 360 KUHP mengatur kelalaian yang menyebabkan luka berat atau sakit.

Iklan

Jusuf Rizal juga menyinggung UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan yang mengatur larangan peredaran makanan yang tidak memenuhi standar keamanan pangan.

Terkait dugaan ketidaksesuaian harga dan kualitas makanan, ia menyebut penyedia dapat dituntut secara perdata maupun pidana, termasuk Pasal 378 KUHP tentang penipuan apabila terdapat unsur kesengajaan untuk mengambil keuntungan dengan menurunkan kualitas makanan dari yang telah disepakati dalam kontrak.

Madas Nusantara dan LSM LIRA membuka posko pengaduan bagi masyarakat yang menemukan dugaan pelanggaran dalam pelaksanaan MBG. Laporan dapat disertai dokumentasi foto, testimoni, serta bukti pendukung lainnya.

Laporan dapat dikirimkan melalui email: madasnu@gmail.com dan dpp.lira@gmail.com, atau melalui hotline WhatsApp Sekjen Madas Nusantara H. Fauzi di nomor 0812-3123-7712, 0888-9080-471, dan 0811-909-654.

Selanjutnya, laporan yang masuk akan diproses melalui jalur hukum dengan melibatkan Kepolisian, Kejaksaan, maupun KPK. Madas Nusantara dan LSM LIRA juga berencana menyampaikan laporan tersebut kepada Presiden melalui Kepala Staf Kepresidenan.