Iklan
๐Ÿ“ข Pasang Iklan Anda Disini โ€” Jangkau Ribuan Pembaca Setiap Hari!
Hukrim

Masi Mau’ko, Pencuri Rumah Kosong di Barru Didor Polisi

×

Masi Mau’ko, Pencuri Rumah Kosong di Barru Didor Polisi

Sebarkan artikel ini
Foto Ilustrasi (dok ist)
๐Ÿ‘๏ธ Selamat datang di Mata Jurnalis News
Setiap sorot mata jurnalis adalah cahaya kebenaran. Teruslah menulis, teruslah menyala. โœ๏ธ

BARRU, Matajurnalisnews.com โ€“ Polisi berhasil menangkap JF (42), seorang residivis spesialis pencurian rumah kosong yang kerap beraksi di wilayah Kabupaten Barru, Sulawesi Selatan. Pelaku diamankan pada Jumat (20/2/26) lalu.

Penangkapan tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/38/II/2026/SPKT/Polres Barru/Polda Sulawesi Selatan, tertanggal 11 Februari 2026.

JF diketahui beraksi bersama seorang rekannya yang kini masih dalam pengejaran (DPO).

Keduanya melakukan pencurian di empat titik perumahan di Kabupaten Barru, yakni BTN Racita 1, BTN Racita 2, BTN Racita 5, dan Villa Permata Hijau.

Kasatreskrim Polres Barru, Akbar, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus bermula dari rekaman CCTV di salah satu lokasi kejadian.

โ€œDari hasil rekaman tersebut, terlihat pelaku bersama rekannya menggunakan sepeda motor Scoopy warna putih,โ€ ujar Akbar saat konferensi pers di Aula Mako Polres Barru pada Selasa (24/2/26).

Dalam aksinya, pelaku akui masuk ke rumah korban melalui pintu belakang dengan cara menendang pintu hingga rusak.

Setelah berhasil masuk, pelaku menuju kamar pribadi korban dan mengambil sejumlah perhiasan emas berbagai jenis dengan total berat kurang lebih 200 gram.

โ€œAkibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian ditaksir mencapai Rp500 juta,โ€ jelasnya.

Lanjut Akbar katakan, Pelaku diringkus oleh Tim Resmob Satreskrim Polres Barru dengan dukungan Resmob Polda Sulsel dan Resmob Polres Jeneponto di Desa Kalumpang Loe Kecamatan Arungkeke Jeneponto ,โ€ terangnya.

Iklan

Saat dilakukan pengembangan untuk mencari barang bukti lainnya, pelaku sempat melakukan perlawanan yang membahayakan keselamatan petugas.

Polisi terlebih dahulu memberikan tembakan peringatan ke udara sebanyak tiga kali, namun tidak diindahkan. Karena pelaku tetap melawan, petugas mengambil tindakan tegas dan terukur dengan menembak bagian betis kanan pelaku.

Selanjutnya, pelaku dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara untuk mendapatkan penanganan medis.

Adapun modus operandi pelaku yakni mengincar rumah-rumah warga di kawasan perumahan atau BTN yang ditinggal pemiliknya bekerja pada siang hari.

Sebelum beraksi, pelaku melakukan pengamatan guna memastikan rumah dalam keadaan kosong.

Setelah itu, pelaku merusak pintu atau memanfaatkan kelengahan situasi, lalu mengambil barang-barang berharga yang mudah dibawa dan memiliki nilai jual tinggi, terutama emas dan uang tunai.

Saat ini, tersangka beserta sejumlah barang bukti telah diamankan di Mapolres Barru untuk proses hukum lebih lanjut, sementara polisi masih memburu satu pelaku lainnya yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Dari tangan tersangka barang bukti yang diamankan berupa tiga buah gelang emas seberat kurang lebih 96,37 gram hasil curian, dan Satu unit sepeda motor Scoopy, helm merah, sepatu ponsel serta baju yang digunakan pelaku saat beraksi.