Iklan
๐Ÿ“ข Pasang Iklan Anda Disini โ€” Jangkau Ribuan Pembaca Setiap Hari!
News

Walkot Makassar Geser Lapak Pedagang, Ekspedisi Teuku Umar Tallo Tetap Ambil Badan Jalan

×

Walkot Makassar Geser Lapak Pedagang, Ekspedisi Teuku Umar Tallo Tetap Ambil Badan Jalan

Sebarkan artikel ini
Nampak kendaraan truk Expedisi bongkar muat di Jalan Teuku Umar Raya, Tallo Makassar, Pada Senin, (16/2/26)
๐Ÿ‘๏ธ Selamat datang di Mata Jurnalis News
Setiap sorot mata jurnalis adalah cahaya kebenaran. Teruslah menulis, teruslah menyala. โœ๏ธ
๐Ÿ“ Penataan Kota Makassar

MAKASSAR, Matajurnalisnews.com โ€“ Kebijakan penertiban dan pergeseran lapak pedagang yang dilakukan Pemerintah Kota di bawah kepemimpinan Wali Kota Mohammad Ramdhan Pomanto menuai sorotan.

Pasalnya, meski lapak pedagang kaki lima (PKL) telah digeser dari badan jalan, aktivitas sebuah ekspedisi di Jalan Teuku Umar, Kecamatan Tallo, justru disebut masih menggunakan sebagian badan jalan untuk bongkar muat.

Sejumlah warga menilai penertiban yang dilakukan pemerintah seharusnya berlaku adil dan merata tanpa tebang pilih.

Mereka mempertanyakan konsistensi kebijakan, mengingat para pedagang kecil telah diminta mematuhi aturan dengan mengosongkan badan jalan demi kelancaran lalu lintas.

โ€œKalau pedagang kecil ditertibkan, harusnya semua juga ditertibkan. Jangan sampai ada yang dibiarkan ambil badan jalan,โ€ ujar salah seorang warga sekitar yang enggan disebutkan namanya.

Dia juga, menyinggung soal ketidakadilan dalam penertiban.

Menurutnya, pedagang kaki lima kerap menjadi sasaran penertiban dengan alasan tidak membayar pajak, sementara pelaku usaha lain seperti jasa ekspedisi tetap beroperasi meski diduga melakukan pelanggaran karena mereka membayar pajak.

โ€œJangan pilih kasih kalau mau ditertibkan, apalagi disitu sering terjadi kecelakaan dan bahkan meninggal dunia,โ€ tegasnya.

Iklan

Masyarakat berharap penegakan aturan dilakukan secara adil dan tidak tebang pilih, sehingga seluruh pelaku usaha diperlakukan sama di hadapan regulasi yang berlaku.

Dimana dalam aturan jelas aktifitas Pelanggaran ekspedisi ambil badan jalan Melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 karena: Mengganggu fungsi jalan dan arus lalu lintas (Pasal 28)

Parkir/bongkar muat sembarangan di badan jalan (Pasal 287).

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak pengelola ekspedisi terkait aktivitas tersebut.

Sementara itu, masyarakat berharap pemerintah kota Makassar, Lurah, Camat dan Aparat kepolisian dapat melakukan pengawasan yang konsisten agar ketertiban dan keadilan dalam penataan kota benar-benar terwujud.

Pemerintah Kota Makassar sendiri sebelumnya menegaskan komitmennya untuk menata kawasan perkotaan agar lebih tertib, aman, dan nyaman bagi seluruh warga.